Kamis, 01 Oktober 2015

KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI



A.    KONSEP KOPERASI

1.      KONSEP KOPERASI BARAT
 
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

a.         Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
b.        Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota

·      Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
·      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

c.         Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
2.      KONSEP SOSIALIS

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis-komunis

3.      KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
  • Konsep Sosialis       :  tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
  • Konsep Negara Berkembang         :   tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B.     LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1.    Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
  • Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
  • Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
2.    Aliran Koperasi 

Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :

a.         Aliran Yardstick

·      Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·      Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
·      Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
·      Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

b.        Aliran Sosialis

·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia

c.         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

C.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1.      Sejarah Lahirnya Koperasi

Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Sumber :
  1. http://ebookbrowse.com/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-pdf-d191937173
  2. http://www.slideshare.net/ekasriwahyuningsih/ekonomi-koperasi-14557924
  3. http://abbinoto.wordpress.com/2009/12/22/rangkuman-koperasi-bab-1/
  4. http://vincentkurniadi.blogspot.com/2011/10/sejarah-perkembangan-koperasi.html

Selasa, 16 Juni 2015

PERDAGANGAN INTERNASIONAL


Nama : Anita Eka Dewi
Kelas : 1EB36
NPM : 21214312
Perindo 4 (Softskill)
 
A.    PENGERTIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu Negara dengan Negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh Negara maju saja, namun juga Negara berkembang. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.

Dibanyak Negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun. Dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, social, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi dan kehadiran perusahaan multinasional.

Menurut Amir M.S, bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tariff, atau quota barang impor.
B.     MANFAAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan Internasional adalah sebagai berikut :

1. Menjalin persahabatan antar negara
2. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
3. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
4. Memperluas pasar dan menambah keuntungan
5. Transfer teknologi modern
C. FAKTOR PENDORONG PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, diantaranya sebagai berikut :
a. faktor alam/potensi alam.
b. untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
c. keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara.
d. adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah
sumberdaya ekonomi.
e. adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
f. adanya perbedaan keadaan seperti sumberdaya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah
penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
g. adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
h. keinginan membuka kerjasama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
i. terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
D.    KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Tindakan-tindakan ini meliputi :

1. Tarif
Tarif adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Tarif spesifik (Specific Tariffs) dikenakan sebagai beban tetap atas unit barang yang diimpor. Misalnya $6 untuk setiap barel minyak). Tarifold Valorem (od Valorem Tariffs) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor (Misalnya, tariff 25 persen atas mobil yang diimpor). Dalam kedua kasus dampak tarif akan meningkatkan biaya pengiriman barang ke suatu negara.

2. Subsidi Ekspor

Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri, seperti tariff, subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang) atau Od Valorem (presentase dari nilai yang diekspor). Jika pemerintah memberikan subsidi ekspor, pengirim akan mengekspor, pengirim akan mengekspor barang sampai batas dimana selisih harga domestic dan harga luar negeri sama dengan nilai subsidi. Dampak dari subsidi ekspor adalah meningkatkan harga dinegara pengekspor sedangkan di negara pengimpor harganya turun.

3. Pembatasan Impor

Pembatasan impor (Import Quota) merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan. Misalnya, Amerika Serikat membatasi impor keju. Hanya perusahaan-perusahaan dagang tertentu yang diizinkan mengimpor keju, masing-masing yang diberikan jatah untuk mengimpor sejumlah tertentu setiap tahun, tak boleh melebihi jumlah maksimal yang telah ditetapkan. Besarnya kuota untuk setiap perusahaan didasarkan pada jumlah keju yang diimpor tahun-tahun sebelumnya.

4. Pengekangan Ekspor Sukarela

Bentuk lain dari pembatasan impor adalah pengekangan sukarela (Voluntary Export Restraint), yang juga dikenal dengan kesepakatan pengendalian sukarela (Voluntary Restraint Agreement=ERA). VER adalah suatu pembatasan (Kuota0 atas perdagangan yang dikenakan oleh pihak negara pengekspor dan bukan pengimpor. VER mempunyai keuntungan-keuntungan politis dan legal yang membuatnya menjadi perangkat kebijakan perdagangan yang lebih disukai dalam beberapa tahun belakangan. Namun dari sudut pandang ekonomi, pengendalian ekspor sukarela persis sama dengan kuota impor dimana lisensi diberikan kepada pemerintah asing dan karena itu sangat mahal bagi negara pengimpor. VER selalu lebih mahal bagi negara pengimpor dibandingan dengan tariff yang membatasi impor dengan jumlah yang sama. Bedanya apa yang menjadi pendapatan pemerintah dalam tariff menjadi (rent) yang diperoleh pihak asing dalam VER, sehingga VER nyata-nyata mengakibatkan kerugian.

5. Persyaratan Kandungan Lokal

Persyaratan kandungan lokal (local content requirement) merupakan pengaturan yang mensyaratkan bahwa bagian-bagian tertentu dari unit-unit fisik, seperti kuota impor minyak AS ditahun 1960-an. Dalam kasus lain, persyaratan ditetapkan dalam nilai, yang mensyaratkan pangsa minimum tertentu dalam harga barang berawal dari nilali tambah domestic. Ketentuan kandungan local telah digunakan secara luas oleh negara berkembang yang beriktiar mengalihkan basis manufakturanya dari perakitan kepada pengolahan bahan-bahan antara (intermediate goods). Di amerika serikat rancangan undang-undang kandungan local untuk kendaraan bermotor diajukan tahun 1982 tetapi hingga kini berlum diberlakukan.

6. Subsidi Kredit Ekspor

Subsidi kredit ekspor ini semacam subsidi ekspor, hanya saja wujudnya dalam pinjaman yang di subsidi kepada pembeli. Amerika Serikat seperti juga kebanyakan negara, memilki suatu lembaga pemerintah, export-import bank (bank Ekspor-impor) yang diarahkan untuk paling tidak memberikan pinjaman-pinjaman yang disubsidi untuk membantu ekspor.

7. Pengendalian Pemerintah (National Procurement)

Pembelian-pembelian oleh pemerintah atau perusahaan-perusahaan yang diatur secara ketat dapat diarahkan pada barang-barang yang diproduksi di dalam negeri meskipun barang-barang tersebut lebih mahal daripada yang diimpor. Contoh yang klasik adalah industri telekomunikasi Eropa. Negara-negara mensyaratkan eropa pada dasarnya bebas berdagang satu sama lain. Namun pembeli-pembeli utama dari peralatan telekomunikasi adalah perusahaan-perusahaan telepon dan di Eropa perusahaan-perusahaan ini hingga kini dimiliki pemerintah, pemasok domestic meskipun jika para pemasok tersebut mengenakan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemasok-pemasok lain. Akibatnya adalah hanya sedikit perdagangan peralatan komunikasi di Eropa.

8. Hambatan-Hambatan Birokrasi (Red Tape Barriers)

Terkadang pemerintah ingin membatasi impor tanpa melakukannya secara formal. Untungnya atau sayangnya, begitu mudah untuk membelitkan standar kesehatan, keamanan, dan prosedur pabean sedemikian rupa sehingga merupakan perintang dalam perdagangan. Contoh klasiknya adalah Surat Keputusan Pemerintah Perancis 1982 yang mengharuskan seluruh alat perekam kaset video melalui jawatan pabean yang kecil di Poltiers yang secara efektif membatasi realiasi sampai jumlah yang relatif amat sedikit.

E.     DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP TENTANG PERDAGANGAN INTERNASIONAL
a)      Dampak Positif :

1.      Produksi global dapat ditingkatkan.
2.      Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara.
3.      Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
4.      Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
b)      Dampak Negatif : 
1.      Karena perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
2.      Dapat memperburuk neraca pembayaran.
3.      Sektor keuangan semakin tidak stabil.
4.      Memperburuk proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

F.      DAMPAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

Perdagangan internasional membawa pengaruh yang cukup besar dalam perekonomian Indonesia. Pengaruh tersebut ada yang bersifat positif, ada pula yang negatif. Berikut ini beberapa dampak yang ditimbulkan dari pedagangan internasional.
a.)    Dampak Positif Perdagangan Internasional :
1.      Saling membantu memenuhi kebutuhan antar Negara 
2.      Meningkatkan produktivitas usaha 
3.      Mengurangi pengangguran 
4.      Menambah pendapatan devisa bagi Negara 
5.      Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan tekonologi
b.)    Dampak Negatif Perdagangan Internasional

Selain dampak positif, perdagangan internasional juga memberikan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Berikut ini beberapa dampak negatif dari perdagangan internasional, yaitu:

1.      Adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor
2.      Masyarakat menjadi konsumtif
3.      Mematikan usaha-usaha kecil
4.      Kualitas sumber Daya yang rendah
5.      Pembayaran Antar Negara Sulit dan Risikonya Besar.
DAFTAR PUSTAKA

Sumber, www.crayonpedia.org/mwId.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional

http://agneswidianingrum.blogspot.com/2012/04/perbadingan-perdagangan- internasional.html

http://gioakram13.blogspot.com/2013/04/pengaruh-perdagangan-internasional.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
http://munirarber.blogspot.com/2014/01/artikel-perdagangan-internasional.html