Kamis, 01 Desember 2016

Requesting Service and Confirmation Service

Requesting Service
No: 155/AIX/I/2016
Things: Hotel Reservation
Lamp:-
Hotel Santika
Harapan Indah
Central Jakarta 17612
With respect,
Together with this letter we inform, that there is an invitation to the Kemenag Center along the direction of boarding school all over Indonesia, and location of the meeting close by UPH, then we intend to book rooms for 2 people:
On Behalf Of:-Mr.John Phd (Director Of Boarding School)
–Mr. William, S. Pd. I (Secretary)
Stay date: 2-15 January 2017.
We ask the cooperation of the Hotel in order to confirm this letter UPH by email uph.education@gmail.com or via phone at (021) 8888 7765. So if there are things that need to be resolved, it can be continued.
Top of perhatiaan and their cooperation, we say thank you.
Bekasi, 25 november, 2016
Sincerely,
William, S. Pd.
Secretary Of The Boarding School
RESERVATION CONFIRMATION
Dear William
Thank you for choosing Sartika Hotel as home away from home. It is our pleasure to confirm your reservation. Please don’t hesitate to contact us with any changes.

RESERVATION DETAIL
Confirmation Number: 1385609
Guest Name: Natasyah
Arrival Date: january 2th, 2017
Departure Date: January 5th, 2017
Room Type: Deluxe Room Rate: $150on January 2th-5th, 2017

POLICIES
Cancellation: Cancellation without penalty is required by 4.00 p.m WITA on Wednesday 3th, 2017
Check in time: 3.00 p.m
Check out time: 12 noon
Room Tax: 10%
Overnight & valid parking: $ 20.00 per day

CONTACT INFORMATION
Main Number: 021) 8888 7765
Reservation Number: 021) 8888 7765
Conclerge Number: 021) 8888 7765
We are offering special rate to upgrade your room. Contact the Sartika  Hotel to request an upgrade (upgrade is based on availability). Reservation contact info UPH.education@gmail.com 021) 8888 7765

Your reservation is guaranteed for late arrival. Should you wish to cancel, please do two days prior to your arrival to avoid the one night’s room charge for late cancellation. If we can assist you in making advance reservation at our restaurant, we are happy to help. Please feel free to contact us directly at ask@balihotel.com for any requests you may have during your stay in Bali. We look forward to welcoming you to The Sartika  Hotel, Central Jakarta.
Best Regards,


Rabu, 09 November 2016

3 DIALOG BISNIS MELALUI TELEPON DAN SURAT EMAIL(Appoitment)

    1.     DIALOG YANG DITERIMA OLEH YANG BERSANGKUTAN

Receptionis    : Good Morning, Rain’s clothing company here,  can I help you?
Edward             : Could I speak to Ms. Ryana please ?
Receptionist    : Who is calling ?
Edward        : My name is Edward
Receptionist    : Could you please spell your name ?
Edward        : Sure,  Its  E-D-W-A-R-D
Receptionist    : Okay, please hold on a sec. Ill transfer your call.
Edward        : Okay
.........
Ms. Ryana        : Hello,
Edward           : Is this Ms. Ryana?
Ms. Ryana        : Speaking
Edward           : I Edward of clothing materials store, just wanted to make sure the fabric you a message yesterday you have received
Ms. Ryanna       : yes I have already accepted
Edward            : Okay, I just want to make sure that, good morning
Ms. Ryana        : Good morning.

    2.     DIALOG MEMBUAT JANJI TEMU

Secretary         : Good Morning, Florist company with me Nita, can I help you ?
Edward             : Could I speak to Ms. Ryana please ?
Secretary         : Who is calling ?
Edward            : My name is Edward
Secretary         : Could you please spell your name ?
Edward          : Sure, its  E-D-W-A-R-D
Secretary         : Okay Edward. Wait a moment, please.
Edward          : Okay
Secretary         : Im sorry, this time he was attending a meeting outside. Do you want to leave a massage ?
Edward            : Of course, tell him tomorrow I would visit his company at 10.00 am.
Secretary         : Okay, i'll pass the massage
Edward            : Okay, thank you
Secretary         : Youre welcome.

    3.     DIALOG PEMBATALAN JANJI TEMU

Secretary         : Good Afternoon, Rain’s company with me Nita, can I help you ?
Edward           : Could I speak to Ms.Ryana please ?
Secretary         : Who is calling ?
Edward            : My name is Edward
Secretary         : Could you please spell your name ?
Edward          : E-D-W-A-R-D  the calling this morning.
Secretary         : Oh yes I remember. Wait a moment, please.
Edward           : All right.
Secretary         : Sorry, I think Ms.Ryana  line is busy. Do you want to leave a massage again ?
Edward           : Sure, Please tell him that I was not coming to his company, I forgot that I have important business tomorrow.
Secretary         : Okay, i'll pass the massage
Edward          : Okay, thanks for your help. Good afternoon
Secretary         : Youre welcome. Good afternoon.

   4.   Membuat Surat Email (Appoitment)

To: rainsagain@gmail.com
Cc:
Sub: an invitation for business projects

Dear Mr. Billy Davidson ,
We send this email to invite you to a meeting that will discuss cooperation development projects which we agreed last week. This meeting will be held on 30 October 2016, 10 am to 03 pm. This meeting will also be attended by representatives of participating collaborated on the project.

I hope you can participate in this meeting, because of course in order to achieve good results in the project should be cooperation and trust us to make it happen. because I expect this meeting to happen.

Thanks for your attention.

Regards,

Anita Eka Dewi

Managing Director

Jalan Melati , no.14
Jakarta Timur, Jakarta

Jumat, 14 Oktober 2016

AKUNTANSI LANJUT KOMBINASI BISNIS

AKUNTANSI LANJUT
KOMBINASI BISNIS

( IBU IMMI FRISKA TARIGAN )










Di Susun Oleh :
ANGGOTA KELOMPOK
NAMA
NPM
AJENG PUTRI ANNISA
20658214
ANITA EKA DEWI
21214312
CHUSNUL APIATIN
22214395
FATHURRAHMAN SADZALI
24214035
LISTA FITRI ARIANTI
26214120
NOVITA RATNA PUTRI
28214088
RIA NATALIA SIMANJUNTAK
29214215









UNIVERSITAS GUNADARMA
FALKUTAS AKUNTANSI
ATA 2015/2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam melakukan kombinasi bisnis.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.           
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami memberikan masukan - masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


                                                                                                Bekasi, 27 September  2016
                                                                                               


                                                                                                            Penulis








DAFTAR ISI

COVER....................................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR ................................................................................................ 2
DAFTAR ISI............................................................................................................... 3
BAB I KOMBINASI BISNIS...................................................................................... 4
A.    Pengertian Kombinasi Bisnis.......................................................................................5
  1. Bentuk Kombinasi Bisnis............................................................................................7
  2. Alasan Kombinasi Bisnis.............................................................................................11
  3. Metode dalam Kombinasi Bisnis.................................................................................11
BAB II METODE KOMBINASI BISNIS................................................................................14
  1. Metode Akuisisi...........................................................................................................14
I.                    A. Mengidentifikasi Perusahaan Pengakuisisi.............................................................14
B. Penentuan Tanggal Akuisisi....................................................................................16
C. Pengakuan dan pengukuran Aset Teridentifikasi
     Yang Diperoleh; Liabilitas yang Diambil Alih
     Dan Keputusan Pihak Diakuisis...............................................................................16
D. Pengakuan dan Pengukuran Goodwill atau
     Keuntungan dari pembelian dengan diskon................................................................18
II.                 a). Harga Akuisisi.............................................................................................................20
b). Alokasi Harga Akuisisi................................................................................................21
c). Goodwill dan Diskon Pembelian.................................................................................22
d). Pembukuan Entitas Pengakuisisi Setelah Kombinasi Bisnis.......................................25
e). Pendekatan Investasi Dalam Laporan Keuangan Individu..........................................26
2. Metode Penyatuan Kepemilikan..........................................................................................29
KESIMPULAN..............................................................................................................................30
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................32





















BAB 1
KOMBINASI BISNIS

A.    Pengertian Umum
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 ”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”. Pengendalian yang dimaksud adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi suatu entitas demi memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.Entitas adalah badan yang terpisah dari pemiliknya. Kombinasi bisnis melibatkan 2 pihak yaitu entitas pengakuisisi dan entitas yang diakuisisi.
Entitas pengakuisisi adalah  entitas yang memperoleh pengendalian atas entitas yang di akuisisi dalam transaksi kombinasi bisnis; sedangkan entitas yang diakuisisi atau entitas target merupakan entitas dalam transaksi kombinasi bisnis dikendalikan oleh entitas lain.
Berdasarkan GAAP terbaru, pengendalian sederhananya terjadi ketika sebuah perusahaan memiliki mayoritas kepentingan ekuitas pada perusahaan lain.

Bisnis Vs Perusahaan
Dalam PSAK 22 Tahun  1994 menggunakan istilah perusahaan dalam penggabungan usaha yang menyatakan bahwa penggabungan usaha terjadi antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Terdapat revisi dalam PSAK 22 Tahun 2010 yang lebih menekankan istilah bisnis. Disini terdapat perbedaan antara istilah “bisnis” dengan istilah “perusahaan”. Bisnis merupakan substansi usaha tanpa memandang bentuk usaha,  sementara Perusahaan mengacu pada bentuk atau badan usaha. PSAK 2010 juga menyatakan bahwa suatu bisnis memiliki input dan proses serta mampu menghasilkan output.


Adapun faktor – faktor lain yang menentukan suatu aktivitas merupakan bisnis atau tidak yaitu :
1.            Aktivitas utama yang direncanakan telah di mulai
2.              Terdapat karyawan, kekayaan intelektual, serta input dan proses lainnya yang dapat diterapkan pada input
3.            Sedang dijalankan rencana untuk memproduksi output
4.            Dapat diperoleh akses ke pelanggang yang akan membeli output dan lainnya.

Pengendalian
PSAK 22 revisi tahun 2010 mensyaratkan bahwa kombinasi bisnis hanya terjadi jika satu entitas mengendalikan entitas lain. Pengendalian ini dapat di peroleh dengan kepemilikan hak suara atas entitas lain. Hak suara biasanya melekat dalam kepemilikan ekuitas suatu entitas walaupun tidak selalu demikian.
1.         Entitas berbadan hukum Perseroan Terbatas
Hak suara ada pada kepemilikan saham biasa. Jadi memiliki saham biasa suatau Perseroan Terbatas berarti memiliki hak suara entitas  tersebut. Jika hak suara yang dimiliki sedemikian besar diperoleh hak pengendalian dan pada saat itu telah terjadi kombinasi bisnis.
2.         Hak suara entitas yang berbadan hukum selain Perseroan Terbatas
Dapat diperoleh dengan memiliki ekuitas entitas tersebut. Kepemilikan ekuitas suatu entitas dalam jumlah tertentu dapat menimbulan pengendalian atas entitas tersebut, dan hal itu menunjukkan bahwa telah terjadi kombinasi bisnis.
3.         Hak suara entitas yang tidak berbadan hukum
Biasanya diperoleh dengan kepemilikan ekuitas atau modal entitas tersebut. Entitas yang tidak berbadan hukum merupakan usaha yang dididrikan namun belum memiliki bentuk hukum tetap.

Akan tetapi makna mengendalikan lebih dari sekedar memiliki ekuitas entits lain. Pengendalian tidak harus selalu diperoleh dengan kepemilikan dan sebaliknya kepemilikan hak suara mayortas tidak selalu memberikan hak pengendalian.
Menurut Hadori Yunus (1981 : 224) “Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis”.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.

B.     BENTUK – BENTUK KOMBINASI BISNIS
Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha
 - Dari segi jenis usaha perusahaan yang bergabung :
1.         Penggabungan Horizontal
Penggabungan perusahaan-perusahaan dalam line- business atau pasar yang sama.
2.         Penggabungan Vertikal
Penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan kain dengan perusahaan pakaian jadi.
3.         Konglomerasi
Penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan minyak dengan perusahaan komputer.

 -  Dilihat menurut kejadian hukumnya dapat dibedakan kedalam:
1.         Akuisisi (acquisition)
Akuisisi terjadi ketika suatu perusahaan memperoleh aset produktif dari suatu entitas usaha lain dan mengintegrasikan aset-aset tersebut ke dalam operasi miliknya.
Contoh kasus Akuisisi : Semen Padang yang diakuisisi oleh Semen Gresik.



Di dalam hal ini, pihak Semen Gresik melakukan pembelian terhadap sebagian besar Saham Semen Padang sehingga, Semen Gresik memiliki kekuasaan terhadap manajemen perusahaan Semen Padang. Tetapi operasi kedua perusahaan masih bediri sendiri-sendiri.

2.          Merger
Penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya. Sifat dari merger adalah penggabungan antara dua perusahaan yang mana yang satu mempunyai ukuran yang relatif lebih kecil daripada yang lainya
Contoh kasus Merger : Merger yang dilakukan Oleh Bank Lippo & Bank Niaga.
Perusahaan yang melakukan Merger adalah antara Bank Lippo dengan Bank Niaga pada tahun 2008. Antara Bank Lippo dan Bank Niaga keduanya bergabung untuk memperkuat posisinya di kancah persaingan global. Mereka menyetujui untuk menggabungkan perusahaan dengan kriteria merger.               Dari merger kali ini Perusahaan yang relative lebih kecil ukuranya adalah Bank Lippo sehingga bank Lippo merelakan untuk diganti saham yang beredar dengan saham Bank Niaga. Dengan demikian dengan harga tertentu yang telah disepakati kedua Bnak. Tiap saham Bank Lippo dihargai dengan harga tertentu sehingga mendapatkan nilai yang cocok untuk dibeli oleh Bank Niaga.. Sehingga saham Bank Lippo berganti nama dengan Saham Bank Niaga. Setelah kesepakatan keduanya. Kedua Bank ini menyetujui untuk mengubah nama mereka after merger menjadi Bank CIMB Niaga. Nah inilah hasil yang diharapkan dari Merger kali ini yaitu Leverage (Pengungkit) kekuatan kedua Bank untuk menjadi satu dengan kekuatan yang baru serta more creating value bagi CIMB Niaga.
3.         Konsolidasi
Konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan baru dibentuk untuk mengambil alih aset-aset dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan.
Contoh kasus Konsolidasi : yang dilakukan oleh Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bank Dagang Negara, dan Bapindo.
Keempat Bank melakukan konsolidasi dan berubah menjadi Bank Mandiri. Keempat Bank tersebut mengalami kesulitan dalam mengentaskan permasalahan perusahaanya saat krisis ekonomi melanda Indonesia. Untuk menghentikan usahanya yang selama ini mereka bangun pun merupakan hal yang sayang untuk dilakukan.. Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk dapat melakukan protect terhadap kemungkinan yang terjadi akibat krisis adalah bersatu padu dengan bank yang lain dengan melakukan kerjama dalam bentuk konsolidasi. Kerjasama dalam bentuk konsolidasi ini bisa terjadi ketika sekelompok perusahaan yang mempunyai motif yang sama dalam meraih kehidupan baru bersama di masa akan datang. Konsolidasi keempat perusahaan ini terbukti berhasil dengan membuahkan Bank Mandiri yang menjadi salah satu Bank besar di Indonesia yaitu Bank Mandiri.
4.         Afiliasi
Penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Contoh perusahaan yang melakukan afiliasi : salah satunya yaitu PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan.








PSAK – 22 dan IFRS 3R Kombinasi Binis
KETERANGAN
PSAK 22 tahun 1994
PSAK 22 tahun 2010
RUANG LINGKUP
Kecuali :
-          Under Common Control ( UCC )
-          Ventura bersama
Kecuali :
-          Under Common Control ( UCC )
-          Ventura bersama
-          Akuisisi Aset
METODE PENCATATAN
-          Purchase
-          Polling Of Interest
Metode Akuisisi

BIAYA AKUISISI
Dibebankan komponen Harga Perolehan
Di bebankan periode berjalan
PENGUKURAN ASET DAN LIAB
Memiliki panduan tersendiri untuk menentukan nilai wajar
Mengikuti SAK lain
AKUISISI BERTAHAP
Diukur dengan nilai wajar saat perolehan tidak ada penlaian kembali
Diukur kembali, selisih diakui laba / rugi
NON PENGENDALI
Berdasarkan nilai tercatat Netto
Berdasarkan nilai wajar atau porsi aset identifikasi
GOODWILL

Goodwill             Parent
-          Diamortisasi
-          Neg Goodwill diakui
Goodwill               Entity
-          Impairment
-          Neg Goodwill – laba / rugi






C.    ALASAN KOMBINASI BISNIS
Secara umum, tujuan dari kombinasi bisnis adalah meningkatkan profitabilitas dan efisiensi. Secara khusus, kombinasi bisnis dilakukan untuk :
a.       Penghematan biaya
Dengan kombinasi bisnis, berbagai biaya bisa dihemat. Diantaranya biaya gaji berbagai manajer, biaya penelitian produk baru (produk tersebut sudah ada di perusahaan yang diakuisisi) dan biaya penelitian dan pengembangan.
b.      Mengurangi risiko
Membeli perusahaan yang sudah mempunyai berbagai macam produk, dan juga pasarnya, akan lebih kecil resikonya dibandingkan dengan mengembangkan dan memasarkan produk baru.
c.       Mengurangi penundaan beroperasinya perusahaan
Membeli perusahaan yang sudah mempunyai berbagai macam fasilitas dan sudah memenuhi berbagai macam aturan pemerintah, akan lebih cepat dibandingkan dengan mengembangkan sendiri atau mendirikan perusahaan baru.

d.       Menghindari pengambilalihan oleh perusahaan lainnya
Salah satu cara untuk menghindari pengambilalihan oleh perusahaan lain adalah dengan melakukan kombinasi bisnis.
e.        Memperoleh aset tidak berwujud
Salah satu alasan untuk melakukan kombinasi bisnis adalah untuk memperoleh aset tidak berwujud yang dimiliki oleh perusahaan yang diakuisisi seperti hak paten, hak penambangan, database pelanggan dan lain-lain.
f.        Alasan-alasan lain
Ada perusahaan yang punya kebanggaan tersendiri ketika berhasil mengakuisisi perusahaan-perusahaan lain.

D.    METODE AKUNTANSI KOMBINASI BISNIS
a.       Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest)
Suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
Terdapat dua metode untuk memperoleh kepemilikan mayoritas pada perusahaan lain:
 (1). Perusahaan pengakuisis membeli saham ber-hak suara dari perusahaan terakuisis dengan tunai
(2).  perusahaan pengakuisisi menukar saham ber-hak suara-nya dengan saham ber-hak suara dari perusahaan terakuisisi.
Adapun persyaratannya adalah :
1.      90 % saham harus dimiliki oleh perusahaan yang mengakuisisi
2.      Semua pemegang saham harus diperlakukan sama.
Metode ini mengakuisisi dengan menggunakan nilai buku. Hasilnya adalah memiliki pendapatan yang lebih besar karena :
-          Depresiasi dan penyusutan lebih rendah dari biaya aset
-          Tidak menyebabkan penyusutan goodwill
Metode kombinasi bisnis saat penerbitan FASB Statement No. 141 tahun 2001 adalah Purchase Method ( Metode Pembelian ). Meskipun metode penyatuan kepemilikan sudah tidak digunakan namun perusahaan yang dulunya melakukan kombinasi bisnis dengan metode ini tidak dirubah. Jadi laporan keuangan saat ini pun masih termasuk aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang di akuisisi dalam pooling yang awalnya dicatat sebesar nilai buku pada tanggal akuisisi.
b.      Purchase Method ( Metode Pembelian )
Metode Pembelian yang di persyaratkan dalam FASB Statement No. 141 hanya berfokus pada pencatatan nilai wajar untuk bagian dari aset dan kewajban yang diperoleh dalam pembelian. Akun – akun perusahaan yanag diakuisis hanya akan disesuaikan dengan nilai wajar penuh jika perusahaan induk yang memiliki 100 % kepemilikan saham dalam perusahaan yang diauisisi. Tetapi, jika perusahaan membeli hanya 80 % kepemilikan saham diperusahaan yang diakuisisi akun akan disesuaikan hanya dengan 80% dari perbedaan antara buku dan nilaiwajar.
Contoh :
Dalam 80% pembelian, aset dengan nilai buku sebesar $6.000 dan nilai wajar sebesar $10.000 akan tercatat sebesar $9.200.
Jawab :
= ( Nilai Buku + Jumlah Kepemilikan Saham dikurangi selisih lebih nilai wajar atas nilai buku )
= ( $6.000 + 80% ( $4.000)
= $9.200
c.       Metode yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007
Metode yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007 adalah Metode Akuisisi. Dengan metode ini, Aset dan liabiliti yang dicatat dengan nilai wajar, dikurangi presentase kepemilika dari pembelian perusahaan oleh pengakuisisi ( dengan catatan pembelian kepentingan cukup besar untuk memiliki pengendalian atas perusahaan yang di akuisisi).
Contoh :
Aset akan dicatat dengan nilai wajar $10.000 secara penuh meskipun perusahaan yang mengakusisi hanya membeli 80% kepemilkikan di perusahaan yang memiliki aset.
Metode akuisisi juga menghilangkan pendiskontoan aset tetap dan aset tidak berwujud yang kurang dari nilai wajar. Hal ini dapat terjadi ketika adaanya pembelian tawar menawar  antar perusahaan. Tawar menawar pembelian terjadi ketika harga yang dibayar kurang dari total nilai aset bersih ( semua aset dikurangi liability ).


BAB II
METODE KOMBINASI BISNIS

I.     METODE AKUISISI, METODE PENYATUAN PEMILIKAN DALAM PENCATATAN AKUNTANSI

1.      METODE AKUISISI
Entitas mencatat setiap kombinasi bisnis dengan menerapkan Metode Akuisisi.

D
 

C
 

B
 

A
 
  

                                    Keterangan :
                                    A :       Mengidentifikasi Perusahaan Pengakuisisi
B :       Penentuan tanggal akuisisi (tanggal pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi)
C :       Pengakuan dan pengukuran aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil alih, dan kepentingan nonpengendali pihak yang diakuisisi (dalam kombinasi bisnis dengan pembelian saham di atas 50%).
D :       Pengakuan dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon

  1. Mengidentifikasi Perusahaan Pengakuisisi  (entitas yang memperoleh  pengendalian atas pihak yang diakuisisi)
Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan dengan cara membeli aset neto (total aset dkurangi dengan total hutang) perusahaan, pihak pengakuisisi adalah pihak yang memberikan imbalan berupa kas atau aset lain, atau memberikan imbalan dalam bentuk efek hutang atau efek ekuitas.Untuk setiap kombinasi bisnis salah satu dari entitas yang bergabung diidentifikasikan sebagai Pihak Pengakuisisi.
-          Akuisisi Aset
Perusahaan yang mentransfer kas atau aset lainnya dan kewajiban adalah perusahaan mengakuisisi

-          Akuisisi Saham
Perusahaan pengakuisisi mentransfer kas atau aset lain untuk kepentingan pengendalian dalam pemungutan suara saham biasa dari perusahaan yang diakuisisi.
Penentuan imbalan yang diberikan
Imbalan yang diberikan kepada perusahaan yang diakuisisi adalah jumlah dari nilai wajar aset yang ditransfer, hutang yang timbul dan efek ekuitas yang diterbitkan  oleh pengakusisi. Imbalan juga termasuk “contingent consideration” sepanjang imbalan tersebut besar kemungkinan akan terjadi dan jumlahnya dapat diukur.

Biaya yang terkait dengan perolehan/akuisisi
Biaya yang terkait dengan perolehan akuisisi meliputi biaya makelar, (finder’s fee), advis, hukum, akuntansi, penilaian, biaya profesional atau konsultansi lainnya, biaya administrasi umum termasuk biaya pemeliharaan departemen akuisisi internal, dan biaya pendaftaran serta penerbitan efek hutang dan efek ekuitas. Semua biaya tersebut, kecuali biaya pendaftaran dan penerbitan efek hutang dan efek ekuitas, dibebankan pada periode berjalan. Sesuai dengan PSAK 55, biaya pendaftaran serta penerbitan efek hutang akan menambah diskon atas utang atau mengurangi premium (didebetkan ke discount atau premium efek hutang), sedangkan biaya pendaftaran serta penerbitan efek ekuitas akan mengurangi (didebetkan) ke agio saham (additional paid-in capital). Jadi dapat disimpulkan, biaya-biaya yang terkait dengan investasi digolongkan menjadi tiga:

a.       Biaya-biaya langsung berupa harga yang dibayarkan kepada pihak yang dibeli (diakuisisi) akan diakui sebagai harga perolehan investasi.
b.      Biaya langsung lainnya seperti biaya akuntansi, hukum, konsultan, dan biaya- biaya penemuan. Perlakuan akuntansinya dimasukkan dalam beban berjalan pada saat terjadinya
c.       Biaya-biaya langsung seperti biaya pendaftaran dan penerbitan surat-surat berharga ekuitas. Perlakuan akuntansinya ð mengurangi tambahan modal disetor (additional paid in capital).

Pengidentifikasian pihak pengakuisisi (entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi)
Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan dengan cara membeli aset neto perusahaan, pihak pengakusisi adalah pihak yang memberikan imbalan berupa kas, atau aset lain atau memberikan imbalan dalam bentuk efek hutang atau efek ekuitas. Pengidentifikasian pihak pengakuisisi akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan konsolidasi.

  1. Penentuan Tanggal Akuisisi
Pihak Akuisisi mengidentifikasi tanggal akuisisi yaitu taggal pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. Tanggal Akuisisi secara hukum mengalihkan imbalan, memperoleh aset dan mengambil alih liabilitas yang pihak  diakuisisi yaitu Tanggal Penutupan. Dapat terjadi sebelum atau sesudah tanggal penutupan. Harus mempertimbangkan semua fakta dan keadaan.  

  1. Pengakuan dan pengukuran aset teridentifikasi yang diperoleh, lialibilitas yang diambil alih, dan kepentingan pihak diakuisisi
Pengakuan Ketentuan
Penerapan prinsip dan ketentuan pengakuan oleh pihak pengakuisisi, dapat menyebabkan pengakuan atas suatu aset dan liabilitas yang sebelumnya tidak diakui oleh pihak yang diakuisisi dalam laporan keuangannya. Contohnya: merk, paten, hubungan pelanggan mungkin tidak tercatat dalam laporan keuangan suatu perusahaan. Akan tetapi ketika perusahaan tersebut diakuisisi, maka aset tersebut akan dilaporkan dalam laporan keuangan. Pengukuran aset teridentifikasi dan liabilitas yang diambilalih menggunakan nilai wajar yang mengacu pada SAK yang mengatur maisng-masing aset dan liabilitas tersebut. Sedangkan pengukuran kepentingan nonpengendali didasarkan pada nilai wajar atau berdasarkan proporsi aset neto teridentifikasi.
Klasifikasi pengakuan :
1.                 Aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih memenuhi definisi aset dan liabilitas dalam kerangka dasar pengukuran KDPPLK pada tanggal akuisisi.
2.                 Dalam menentukan aset yang dieroleh atau liabilitas yang diambil alih diperoleh dari pertukaran dengan pihak diakuisisi serta aset dan lialibilitas (jika ada) hasil transaksi terpisah dicatat sesuai dengan sifatnya dan SAK terkait.
3.                 Pihak pengakuisisi dapat mengakui suatu aset dan liabilitas yang sebelumnya yang tidak diakui pihak akuisisi sebagai aset dan liabilitas dalam laporan keuangannya.
4.                 Pragraf B28-B40 memberiksan panduan dalam pengakuan sewa operasi dan aset ak berwujud. Paragraf 22-28 menentukan jenis aset teridentifikasi dan liabilitas yang termasuk pos-pos yang diberikan pengecualian terbatas oleh pernytaan ini terkait prinsip dan ketentuan pengakuan.
Prinsip pengukuran :
1.      Pihak pengakuisisi mengukur aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi.
2.      Pihak pengakuisisi mengukur kepentingan non pengendali pada pihak diakuisisi baik pada nilai wajar ataupun pada proporsi kepemilikan. Kepentingan non pengendali atas aset netto teridentifikasi dari pihak diakuisisi.
3.      Yang termasuk dalam pengecualian dari prinsip pengakuan dan pengukuran yaitu pajak penghasilan, imbalan kerja, aset identifikasi dan yang termasuk pengecualian dari prinsip pengukuran (hak yang diperoleh kembali, penghargaan pembayaran berbasis saham, aset dimiliki untuk dijual), juga didalam paragraf B41-45 yaitu aset dengan arus kas yang tidak pasti, aset yang terkait dengan sewa operasi yang mana pihak yang diakuisisi merupakan lessor, aset tidak digunakan atau digunakan dengan cara berbeda dengan pemakaian pelaku pasar lain, kepentingan non pengendali pihak diakuisisi.
Pengecualian dari prinsip pengakuan dan pengukuran
Pihak pengakuisisi mencatat pos-pos dengan menerapkan ketentuan provisi, liabilitas kontijensi dan aset kontijensi  diakui dengan hasil berbeda jika menerapkan prinsip dan ketentuan pengakuan sebagai tambahan dan diukur pada suatu jumlah selain nilai wajar pada tanggal akuisisi.

  1. Pengakuan dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembeilan dengan diskon
Dalam suatu kombinasi bisnis, ada kalanya imbalan yang diberikan lebih besar daripada nilai wajar aset neto (aset dikurangi liabilitas) yang diperoleh. Selisih tersebut diberikan karena pengakuisisi menilai bahwa perusahaan yang diakuisisi mempunyai berbagai kelebihan (aset) yang tidak bisa diidentifikasi. Aset demikian disebut goodwill.
Sebaliknya bila imbalan yang diberikan lebih kecil daripada nilai wajar aset neto (aset dikurangi liabilitas) yang diperoleh, maka akan terdapat goodwill negatif. Goodwill negatif akan dicatat oleh pengakuisisi sebagai keuntungan pada tahun berjalan. Perhitungan goodwill didapatkan dari :
Setiap akhir periode dilakukan pengujian atas Goodwill, apakah terjadi penurunan atau tidak. Bila nilainya turun, goodwill harus dikurangi.
Pihak pengakuisisi dapat mengakui goodwill pada tanggal akuisisi yang diukur sebagai selisih lebih  (a) atas (b) dibawah ini :
a.      Nilai agregrat dari :
(i)        Imbalan yang dialihkan yang diukur sesuai dengan pernyataan ini, yang pada umumnya mensyaratkan nilai wajar tanggal akuisisi.
(ii)     Jumlah setiap kepentingan nonpengendali pada pihak diakuisisi yang diukur sesuai dengan pernyataan ini; dan
(iii)   Untuk kombinasi  bisnis yang dilakukan secara bertahap, nilai wajar pada tanggal akuisisi kepentingan ekuitas yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada pihak diakuisisi.

b.      Selisih  jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih pada tanggal akuisisi.
Pihak pengakuisisi dan pihak diakusisi menukarkan hanya kepentingan  ekuitas, nilai wajar tanggal akuisisi dari kepentingan ekiutas pihak diakusisi  mungkin dapat diukur secara lebih andal daripada nilai wajar tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas pihak pengakuisisi.
c.       Pembelian dengan diskon
-        Pihak pengakuisisi melakukan pembelian dengan diskon, bila melebihi nilai agregat dari jumlah yang dinyatakan.
-        Bila dalam kombinasi binis yang merupakan penjualan terpaksa yang terjadi karena pihak penjual melakukannya karena diwajibkan.
-        Pihak pengakuisisi menilai kembali apakah telah mengidentifikasi dengan tepat seluruh aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih serta mengakui setiap aset atau liabilitas tambahan yang dapat diidentifikasi dalam pengkajian kembali tersebut.
d.      Imbalan yang dialihkan
o  Imbalan yang dialihkan dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada nilai wajar, yang dihitung sebagai hasil penjumlahan dari nilai wajar tanggal akuisisi atas seluruh aset yang dialihkan oleh pihak pengakuisisi, liabilitas yang diakui oleh pihak pengakuisisi kepada pemilik sebelumnya dan kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh pihak pengakuisisi.
o  Imbalan yang dialihkan mungkin termasuk aset atau liabilitas dari pihak pengakuisisi yang memiliki nilai tercatat yang berbeda dari nilai wajarnya pada tanggal akuisisi. Jika demikian, pihak pengakuisisi mengukur kembali aset atau liabilitas yang dialihkan pada nilai wajarnya pada tanggal akuisisi dan mengakui keuntungan dan kerugian yang dihasilkan, jika ada dalam laba rugi. Namun demikian kadang aset atu liabilitas yang dialihkan tetap berada dalam entitas hasil penggabungan setelah kombinasi bisnis, dan oleh karena itu pihak pengakuisisi tetap mengendalikan aset atau liabilitas tersebut.



a)      HARGA AKUISISI
Nilai investasi pada tanggal akuisisi dicatat sebesar harga perolehan. Biaya terkait akuisisi adalah biaya yang dikeluarkan pihak pengakuisisi dalam rangka kombinasi bisnis, yang meliputi biaya makelar, hukum, akuntansi, penilaian, dan biaya professional atau konsultasi lainnya, serta biaya administrasi umum termasuk biaya pemeliharaan departemen akuisisi internal yang dicatat sebagai beban pada periode akuisisi. Khusus biaya pendaftaran serta penerbitan efek utang dan efek ekuitas sesuai dengan PSAK 55 (Revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran.
Akuisisi saham akan diikuti dengan registrasi saham. Biaya registrasi saham pada dasarnya merupakan biaya langsung akuisisi, tetapi tidak satu paket dengan harga akuisisi. biaya langsung yang tidak satu paket dengan transaksi akuisisi diperlakukan sebagi pengurang tambahan modal disetor.
Contoh: 
Pada tanggal 1 januari 2012, PT. intiseka mengakuisisi saham biasa PT. andaika sebanyak 4 juta lembar dengan harga per saham Rp 1.400. pengeluaran-pengeluaran lain sehubungan dengan akuisisi tersebut antara lain.
_ Biaya akuntan, perusahaan penilai, dan pihak independen lain yang terlibat akuisisi Rp 200 juta
_ pengeluaran sehubungan dengan surat menyurat Rp 15.000.000
Harga akuisisi dibayar dengan menerbitkan saham PT. intiseka sebanyak 2 juta lembar dengan nilai nominal Rp 2000 dan harga pasar Rp 2.800 per lembar. Saham ini diberikan kepada pemilik lama 4 juta lembar saham PT. andaika.biaya konsultan dan pengeluaran lainnya dibayar per kas tunai.
Dengan demikian harga perolehannya adalah 4 juta lembar x Rp 1.400 per saham = Rp 5,6 miliar, yang merupakan nilai investasi pada tanggal 1 januari 2012 transaksi ini dicatat sebagai berikut:




Investasi dalam saham biasa                                              Rp 5.600.000.000
Beban                                                                                 Rp 215.000.000
            Saham biasa (2 juta x 2.000)                                                               Rp4.0000.0000
            Tambahan modal disetor                                                                     Rp 1.00.000.000
            Kas                                                                                                      Rp 215.000.000
Akuisisi saham akan diakui dengan registrasi saham. Biaya registrasi saham pada dasarnya merupakan biaya langsung akuisisi, tetapi tidak satu paket dengan harga akuisisi. Biaya langsung yang tidak satu paket dengan transaksi akuisisi diperlakukan sebagai pengurang tambahan modal disetor. Dalam transaksi akuisisi diatas, misalkan perusahaan mencatat saham dengan biaya Rp 100 juta per kas, PT. intiseka akan mencatat ayat jurnal sebagai berikut:
Tambahan modal disetor                                 Rp 100 juta
Kas                                                                  Rp 100 juta
Jadi tambahan modal disetor PT. intiseka berkurang sebesar  Rp 100 juta akibat pencatatan saham PT. andaika yang diakuisisi tersebut.

b)      ALOKASI HARGA AKUISISI
PSAK 22 revisi 2010 mengharuskan pihak pengakuisisi menilai aset teridentifikasi yang diperoleh dan kewajiban/liabilitas yang diambil alih dengan niali wajar pada tanggal akuisisi. Selain itu PSAK 22 juga mengharuskan pihak pengakuisisi untuk mengukur kepentingan nonpengendali atas aset neto teridentifikasi pihak yang diakuisisi. Penilaian pada nilai wajar umumnya dimaksudkan untuk mendapatkan harga akuisisi yang wajar. Prinsip historical cost mengharuskan entitas menyajikan aset berdasarkan harga perolehan, tetapi ketika terjadi akuisisi saham, neraca entitas  yang diakuisisi harus dinilai berdasarkan harga wajarnya oleh penilai independen. Nilai wajar yang lebih tinggi akan menyebabkan harga akuisisi (niai investasi) menjadi lebih tinggi.

Kondisi dimana nilai wajar aset lebih tinggi dari nilai buku atau nilai buku utang lebih besar dari nilai wajarnya disebut undervalue.
Apabila nilai wajar aset lebih kecil dari nilai buku atau nilai wajar utang lebih tinggi dari nilai buku yang tercatat, maka hal itu disebut sebagai overvalue.
Contoh :
Nilai wajar sebesar Rp6,8 miliar merupakan nilai wajar 100% kekayaan PT Andika, yaitu yang baik yang akan diakusisi 80% maupun kepentingan nonpengendali.Harga akusisi sebesar Rp5,6 miliar mencerminkan harga wajar atas 80% bank suara PT Andika. Karena kepentingan nonpengendali juga harus nilai pada harga wajar sesuai PSAK 22 revisi 2010 maka harga diakusisi sebesar Rp5,6  miliar dapat dijadikan rujukan harga wajar untuk 20% kepentingan nonpengendali. Jika harga wajar untuk 80% hak suara adalah Rp5,6 miliar, maka harga pasar untuk 100% adalah Rp7 miliar (Rp5,6 miliar/80%). Dengan demikian harga nonpengendali adalah Rp1,4 miliar (20% x Rp7 miliar). Perhitungan harga wajar kepentingan nonpengendali ini bukan satu-satunya teknik yang diizinkan. Jika terdapat bukti lain yang lebih valid, dapat diterapkan teknik perhitungan lain untuk kepentingan nonpengendali. Jadi, harga wajar kepentingan nonpengendali bisa saja lebih besar atau lebih kecil dari Rp1,4 miliar.

c)      GOODWILL DAN DISKON PEMBELIAN
Harga ekuitas yang diakuisisi                                     xxxx
Harga wajar kepentingan non pengendali                    xxxx
Total harga wajar                                                     xxxx
Total nilai wajar ntitas yang diakuisisi                                     (xxxx)
Goodwill                                                                xxxx
Goodwill adalah suatu aset yang mencerminkan manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset lainnya yang diperoleh dalam kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah.
Goodwill yang diakui sebelumnya
Harga ekiutas yang diakuisisi                                             Rp. 5.600.000.000
Harga wajar kepentingan nonpengendali                             Rp. 1.360.000.000
Total harga wajar                                                              Rp. 6.960.000.000
Total nilai wajar          entitas yang diakuisisi                      (Rp. 6.800.000.000)
Goodwill                                                                          Rp. 160.000.000
Goodwill pihak pengakuisisi                                               (Rp. 160.000.000)
Goodwill nonpengendali                                                  Rp.                  0

Entitas menerapkan pernyataan ini, secara prospektif untuk goodwill yang diperleh dari kombinasi bisnis yang tanggal akuisisinya sebelum tanggal 1 Januari 2011. Oleh karena itu , entitas :
  1. Menghentikan amortisasi goodwill sejak awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januri 2011;
  2. Mengeliminasi jumlah tercatat yang terkait dengan akumulasi amortisasi sehubungan penurunan goodwill pada awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2011; dan
  3. Melakukan uji penurunan nilai atas goodwill sesuai dengan PSAK 48 : Penurunan Nilai Aset sejak awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011.
Goodwill Negatif yang Diakui Sebelumnya
Pada awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011 yang berasal dari kombinasi bisnis yang tanggal akuisisinya sebelum tanggal 1 Januri 2011, jumlah tercatat goodwill negatif dihentikan pengakuannya dengan melakukan penyesuaian terhadap saldo laba awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2011.

Diskon Pembelian
Kadangkala, pihak pengakuisisi melakukan pembelian dengan diskon yaitu suatu kombinasi bisnis dimana hasil penjumlahan harga ekuitas yang diakuisisi dan harga wajar kepentingan non pengendali lebih kecil dari nilai wajar total ekuitas entitas yang diakui. Sebelum mengakui keuntungan dari pembelian dengan diskon, pihak pengakuisisi menilai kembali apakah telah mengidentifikasi dengan tepat seluruh aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih, serta mengakui setiap aset atau liabilitas tambahan yang dapat diidentifikasi dalam penyajian kembali tersebut. PSAK 22 mensyaratkan pihak pengakuisisi juga mengkaji kembali prosedur yang digunakan untuk mengukur jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi sebagai berikut:
a.                   Aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih
b.                   Kepentingan non pengendali pada pihak yang diakuisisi, jika ada;
c.                  Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, kepentingan ekuitas pihak pengakuisisi yang dimiliki sebelumnya pada pihak yang diakuisisi; dan
d.                 Imbalan yang dialihkan
Jika selisish wajar entitas yang diakui tetap ada, pihak pengakuisisi mengakui keuntungan yang dihasilkan dalam laporan laba rugi pada tanggal akuisisi. Keuntungan tersebut diatribusikan pada pihak pengakuisisi sehingga diskon pembelian pada dasarnya merupakan kemampuan negosiasi pihak pengakuisisi atau timbul dari kombinasi bisnis yang terpaksa. Kondisi ini membuat bargaining power pihak pengakuisisi lebih tinggi sehingga harga akuisisi lebih rendah. Dengan demikian diskon pembelian diakui sebagai keuntungan bagi pihak pengakuisisi saja.
Contoh
Misalkan, dalam kasus kombinasi bisnis PT Intiseka dengan PT Andaika, harga akuisisi, adalah Rp 5,42 miliar dan harga wajar kepentingan nonpengendali berdasarkan penilaian appraisal company adalah Rp1,36 miliar, sehingga diskon pembelian adalah:

      Harga ekuitas yang diakuisisi                                     Rp5.420.000.000
      Harga wajar kepentingan nonpengendali                         1.360.000.000
                  Total harga wajar                                            Rp6.780.000.000
      Total nilai wajar entitas yang diakuisisi                         (6.800.000.000)
                  Keuntungan diskon                                         Rp     20.000.000
PT Intiseka akan mencatat akuisisi tersebut dalam laporan konsilidasi sebagai berikut:
            Aset yang dapat diendefikasi yang diperoleh            9.450.000.000
                                    Kas                                                                              5.420.000.000
                                    Liabilitas yang diaambil-alih                                       2.650.000.000
                                    Keuntungan dari pembelian dengan diskon                     20.000.000
                                    Ekuitas-kepentingan nonpengenndali                         1.360.000.000

d)     PEMBUKUAN  ENTITAS PENGAKUISISI SETELAH KOMBINASI BISNIS
Prosedur akuntansi investasi pihak pengakuisisi dalam ekuitas entitas yang diakuisisi dalam banyak hal dilakukan sesuai dengan PSAK 15 (revisi 2009): investasi dalam entitas asosiasi yang mensyaratkan penerapan metode ekuitas dimana investasi pada awalnya dicatat sebesar biaya perolehan dan jumlah tercatat tersebut ditambah atau dikurangi untuk mengakui bagian investor yang dalam hal ini adalah pihak pengakuisisi, atas laba atau rugi investee setelah tanggal perolehan.
                Investasi dalam Ekuitas                                              xxx
                        Pendapatan Investasi                                                              xxx

Distribusikan laba atau deviden yang diterima dari investee mengurangi nilai tercatat investasi yang dicatat investor sebagai berikut:
                Piutang Deviden                                                         xxx
                        Investasi dalam Ekuitas                                                          xxx
Oleh karena itu persamaannya sebagai berikut:

    
              Investasi akhir = Investasi Awal + Pendapatan Investasi – Deviden Investee


 
 






Jika terdapat perubahan proporsi bagian investor atas investee yang timbul dari pendapatan komprehensif lainnya bagi investee. Investor akan mencatat:
            Investasi dakam Ekuitas                                             xxx
                        Pendapatan Komprehensif Lainnya                                         xxx

Contoh :
Misalkan PT Intiseka memiliki 80% saham PT Andaika, maka haknya atas laba sebesar Rp 200 juta dan dividen tunai sbesar Rp100 juta. Pt Intiseka mencatat pengumuman laba PT Andaika sebagai berikut:
           

Investasi dalam saham (80%xRp200 juta)                  Rp 160 juta
                        Pendapatan investasi                                                   Rp 160 juta
Karena PT intiseka memiliki 80% saham PT Andaika, maka haknya atas laba PT Andaika adalah 80% x Rp200 juta = Rp160 juta.
Pengumuman dividen PT  Andaika sebesar Rp100 juta merupakan pengurangan herta investor dalam perusahaan investee sesuai dengan proporsi kepemilikan (80%). Catatan PT Intiseka atas pengumumman dividen tersebut adalah:
            Pitung dividen (80% x Rp 100.000.000)                    Rp80.000.000
                        Investasi dalam saham                                                Rp80.000.000

e)      PENDAPATAN INVESTASI DALAM LAPORAN KEUANGAN INDIVIDU
Walaupun pihak pengakuisisi setelah kombinasi bisnis diharuskan mencatat dan menyesuaikan nilai investasinya dengan metode ekuitas sesuai PSAK revisi 2009 tetapi PSAK 4 tetap mengijinkan entitas pengakuisisi menggunakan metode biaya ketika menyusun laporan tersendiri atau laporan individu dalam batas sebagai infomasi tambahan sesuai dengan PSAK 55: instrumen keuangan: pengakuan dan pengukuran. Pencatatan dengan metode biaya menyajikan nilai investasi sebesar harga perolehan dan mengabaikan pengembangan investasi dalam entitas anak.  Metode biaya disebut juga metode pendapatan dimana berpandangan bahwa perusahaan investee adalah sumber pendapatan investor. Bila investee mengumumkan laba, hal itu belumlah menjadi pendapatan bagi perusahaan investor. Berdasarkan teori akuntansi, pendapatan itu harus dibuktikan dengan adanya aliran masuk kas atau bukti akan menerima kas (piutang). Pengumuman laba entitas investee tidak serta merta menjadi tanda aliran kas masuk bagi investor kecuali investee berniat membagikan laba tersebut kepada pemegang saham (deviden). Jadi, laba entitas investee tidak boleh diakui sebagai pendapatan oleh investor. Karena itu tidak ada ayat jurnal penyesuaian yang dibuat entitas investor atas pengumuman laba investee.



Jika pihak investee mengumumkan deviden hal ini merupakan bukti pendapatan bagi investor yakni pendapatan deviden.
         
      Piutang Deviden                                                         xxx
                              Pendapatan Deviden                                                   xxx

Dalam metode biaya sumper pendapatan investasi adalah laba dibagikan oleh investee. Penerapan metode ini dilakukan dengan alasan tertentu yakni:
1.    Pengendalian dimaksudkan untuk sementara, karena alasan perusahaan anak dibeli dengan tujuan dijual kembali dalam jangka pendek.
2.    Perusahaan anak dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga mempengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana kepada perusahaan induk.
3.    Penggunaan metode ekuitas atas investee tidak lagi sesuai dengan alasan-alasan tertentu.

Contoh :
PT Andaika membagi dividen setelah PT Intiseka menjadi pemilik saham perusahaan tersebut sebesar 80%. Apabila PT Intiseka mencatat investasinya dengan menggunakan metode cost, pengumuman dividen untuk yang 80% dicatat sebagai pendapatan dengan ayat jurnal berikut:
            Piutang dividen (80% x 100 jt)                       Rp 80 jt
                        Pendapatan investasi                                       Rp 80 jt

Jadi, pendapatan investasi dalam metode cost merupakan dividen yang diumumkan investee.
Pada umunya, dividen ditetapkan berdasarkan laba yang diperoleh, sementara hak investor atas dividen maksimum sebesar laba entitas investee. Misalkan pada tahun 2012 PT Andaika mengumumkan laba sebesar Rp 200 juta, sehingga hak PT Intiseka atas dividen PT Andaika maksimum sebesar 80% x 200 juta = Rp 160 juta.

Apabila PT Andaika mengumumkan dividen sebesar Rp 225 juta atau PT Intiseka mendapat 80% x 225 juta = Rp 180 juta, penerimaan ini telah melampaui hak PT Intiseka sebesar Rp 180 – Rp 160 = Rp 20 juta. Kelebihan hak atas pendapatan ini diperlakukan sebagai pengurang nilai investasi, sehingga pengumuman dividen investee dicatat oleh PT Intiseka sebagai berikut:
                        Piutang dividen                                                           Rp 180 juta
                                    Pendapatan investasi                                                   Rp 160 juta
                                    Investasi dalam saham                                                Rp    20 juta

        Akibat pengumuman dividen ini nilai investasi PT Intiseka berkurang sebesar Rp 20 juta sehingga investasi per 31 desember 2012 menjadi Rp 5,6 miliar – Rp 20 juta = Rp 5.580.000.000.
        Apabila PT Andaika mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp 225 juta sebelum tanggal laporan keuangan, maka pada tanggal pengumuman dividen PT Intiseka mencatat pendapatan sebagai berikut:
                        Piutang  dividen                                                          Rp 180 juta
                                    Pendapatan dari PT Andaika                                      Rp 180 juta

Apabila laba yang diumumkan PT Andaika ternyata sebesar Rp 200 juta, maka PT Intiseka harus melakukan koreksi atas pendapatan sebesar Rp 20 juta karena pendapatan tersebut telah melebihi hak atas laba. Ayat jurnal koreksinya adalah:
                        Pendapatan dari PT Andaika                                      Rp 20 juta
                                    Investasi dalam saham PT Andaika                            Rp 20 jtua







2.                     METODE PENYATUAN KEPEMILIKAN
Suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
Hilangnya metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest).Didalam PSAK 22 (Revisi 2010) metode akuntansi untuk akuisisi hanya satu yakni metode pembelian (purchase method) sedangkan metode penyatuan kepemilikan yang sebelumnya masih dijinkan oleh PSAK 22 (Reformat 2007) tidak lagi diperbolehkan. Walaupun pada praktik bisnis di Indonesia saat ini rata-rata akuisisi memang menggunakan metode pembelian namun metode penyatuan kepemilikan masih menjadi pilihan oleh beberapa perusahaan. Salah satu alasannya adalah metode penyatuan kepemilikan lebih murah dan lebih sederhana dimana net aset perusahaan yang diakuisisi tidak harus lebih dinilai ulang sesuai dengan nilai wajarnya dan digabungkan sesuai dengan nilai bukunya.
    Hilangnya metode penyatuan kepemilikan ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah metode ini juga akan dihilangkan untuk restrukturisasi entitas sepengendali yang diatur dalam PSAK 38? Hal ini sangat menarik karena PSAK 38 ini sering digunakan oleh para konglomerat di Indonesia di mana mereka membeli perusahaan yang kurang baik kondisinya, kemudian disehatkan untuk kemudian dijual kepada perusahaan di dalam grup tersebut yang biasanya merupakan perusahaan publik. Perusahaan publik dapat melakukan right issue, menggunakan dana masyarakat, guna membiayai akuisisi tersebut. Sang konglomerat mendapatkan untung dari marjin penjualan namun tetap dapat mengendalikan perusahaannya karena masih berada dalam satu grup.
    DSAK-IAI nampaknya belum akan mencabut PSAK 38 yang dahulu referensinya dari US GAAP dan bukan diadopsi dari IFRS. Sehingga metode penyatuan kepemilikan masih menjadi pilihan metode akuntansi yang diijinkan untuk restrukturisasi entitas sepengendali. Saat ini restrukturisasi entitas sepengendali tidak termasuk dalam cakupan PSAK 22 (Revisi 2010). Namun mungkin hal tersebut tidak akan lama karena IFRS yang “principle based” tidak memiliki pengaturan mengenai hal ini dan pada intinya apabila esensi transaksinya sama seharusnya dicatat dengan metode yang sama. Apabila konvergensi IFRS akan dirampungkan pada tahun 2012, kemungkinan besar PSAK 38 juga akan dicabut.


KESIMPULAN

Penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi. Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha : Dari segi jenis usaha perusahaan yang bergabung : Penggabungan Horizontal adalah Penggabungan perusahaan-perusahaan dalam line- business atau pasar yang sama; Penggabungan Vertikal yaitu Penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan kain dengan perusahaan pakaian jadi; serta Konglomerasi yaitu Penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan minyak dengan perusahaan komputer.Dilihat menurut kejadian hukumnya dapat dibedakan kedalam: Akuisisi (acquisition) yaitu Akuisisi terjadi ketika suatu perusahaan memperoleh aset produktif dari suatu entitas usaha lain dan mengintegrasikan aset-aset tersebut ke dalam operasi miliknya;  Merger yaitu Penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan; Konsolidasi yaitu Konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan baru dibentuk untuk mengambil alih aset-aset dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan; Afiliasi yaitu Penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).
Secara umum, tujuan dari kombinasi bisnis adalah meningkatkan profitabilitas dan efisiensi. Secara khusus, kombinasi bisnis dilakukan untuk : Penghematan biaya; Mengurangi risiko; Mengurangi penundaan beroperasinya perusahaan; Menghindari pengambilalihan oleh perusahaan lainnya; Memperoleh aset tidak berwujud; dan Alasan-alasan lain.Metode Kombinasi Akuntansi : Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) yaitu Suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer); Purchase Method ( Metode Pembelian ) yaitu Metode Pembelian yang di persyaratkan dalam FASB Statement No. 141 hanya berfokus pada pencatatan nilai wajar untuk bagian dari aset dan kewajban yang diperoleh dalam pembelian.Metode yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007; Metode yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007 adalah Metode Akuisisi yaitu Aset dan liabiliti yang dicatat dengan nilai wajar, dikurangi presentase kepemilika dari pembelian perusahaan oleh pengakuisisi ( dengan catatan pembelian kepentingan cukup besar untuk memiliki pengendalian atas perusahaan yang di akuisisi).
Metode Kombinasi Bisnis : Metode Akuisisi yaitu entitas mencatat setiap kombinasi bisnis. Dilakukan dengan A :  Mengidentifikasi Perusahaan Pengakuisisi; B : Penentuan tanggal akuisisi (tanggal pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi); C :   Pengakuan dan pengukuran aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil alih, dan kepentingan nonpengendali pihak yang diakuisisi (dalam kombinasi bisnis dengan pembelian saham di atas 50%); D : Pengakuan dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon. Dan Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) yaitu Suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).












DAFTAR PUSTAKA