Minggu, 10 April 2016

PEMBAJAKAN PC LAPTOP

Minat konsumen berburu laptop atau personal computer (PC) bermerk terkenal kian tinggi. Biasanya, mereka tergiur dengan promosi mendapatkan OS (operating system) asli.Tetapi hati-hati dan jangan percaya begitu saja. Sebab produsen laptop dan PC ternyata membiarkan produk mereka kosongan. Nah, di sinilah pembajak beraksi.Menurut Direktur Penyidikan Ditjen HaKI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Fathlurahman, kurun 2011 sudah ada 32 aduan yang menyangkut soal HaKI, di antaranya menyangkut software. Ditjen HaKI juga mengakui bahwa ada mesin-mesin (hardware) komputer kosong yang kemudian diisi dengan software bajakan."Bagi mereka yang penting jual mesinnya, mau diisi apa ya terserah. Memang maunya diisi dengan software asli ya, tapi kan biasanya antara software dan hardware itu terpisah. Produsen hardware-nya sendiri ya mungkin cenderung 'EGP', yang penting produknya laku," kata Fathlurahman saat dihubungi wartawan, Selasa, (20/12/2011).Hal ini banyak dipengaruhi berbagai hal, salah satunya persepsi harga software asli yang lebih mahal dibanding yang bajakan. Membandingkan software yang sebelumnya selalu berharga nol (dibajak) pada saat membeli PC dengan berapapun harga software asli yang ditambahkan selalu dianggap menambah biaya dan lebih mahal.Cara menggunakan software ilegal ini biasanya dilakukan dengan membeli satu peranti lunak berlisensi yang kemudian diinstal ke beberapa komputer. Cara lain adalah dengan mengunduh program dari jaringan peer-to-peer (P2P). Peranti lunak ilegal yang paling banyak digunakan adalah software antivirus, program untuk kegiatan kantor seperti office dan software untuk olah foto dan desain grafis seperti Corel Draw dan Photoshop."Memang secara hukum, penjual tidak salah menjual laptop atau PC 'kosongan'. Kita tidak bisa menyalahkan mereka. Tapi secara tidak langsung sesungguhnya mereka sudah mendorong konsumen untuk mencari produk bajakan. Karena mereka tidak peduli produk mereka diisi OS bajakan atau tidak," beber Fathlurahman.Tingginya aksi pembajakan ini setidaknya tergambarkan dari hasil penelitian Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) yang dikeluarkan pada Nopember 2011 lalu. Pembajakan software berada pada peringkat ke-2 (34,1 persen) setelah barang-barang dari kulit palsu (35 persen).Belum lagi hasil penelitian Business Software Alliance (BSA). Data BSA menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-11 sebagai negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia pada 2010. Sebanyak 87 persen dari program yang diinstal pada komputer pribadi adalah produk tanpa lisensi dengan nilai software sebesar USD 1,32 miliar atau sekitar Rp 11,2 triliun.Angka pembajakan itu lebih besar dibanding pada 2009 yang mencapai 86 persen dengan nilai USD 886 juta. BSA memperkirakan, penurunan 1% dari tingkat pembajakan di Indonesia akan memberikan dampak positif senilai USD 1,3 miliar terhadap industri secara keseluruhan.
"Sepuluh persen dari jumlah itu (Rp 1,1 triliun) adalah potensi pendapatan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN)," kata Kepala Perwakilan BSA di Indonesia, Donny Alamsyah Sheyoputra, yang kini sudah mengundurkan diri dan mendirikan Sheyoputra Law Office.Menanggapi maraknya pembajakan, Director of License Compliance Microsoft Indonesia, Sudimin Mina menceritakan pihaknya sangat kooperatif menekan angka pembajakan yang menyelundup dengan berbagai cara itu. Dia membenarkan bahwa pembajakan tidak mengenal laptop dan PC branded atau tidak."Kita yang harus waspada dan menghentikannya, ungkap Sudimin.Sudimin mencontohkan bahwa ketika PC keluar dari pabrik, pihaknya telah melakukan agreement dengan produsen untuk menyediakan OS dengan harga yang super murah. Namun, pada praktiknya memang ada beberapa produsen laptop dan PC branded yang menyediakan produknya kosongan tanpa diinstal OS. Hal itu mereka lakukan agar bisa menekan harga produk."Padahal kalau saja mereka (para produsen PC/laptop) menyediakan produk yang asli, dan memberikan edukasi kepada konsumen, tentunya itu bisa menjadi tambahan profit bagi para produsen tersebut. Dan konsumen juga bisa lebih aman dan memperoleh produk yang terbaik bagi mereka," beber Sudimin.



Menurut saya, pembajakan software ini harus segera ditindak lanjutin. Karna kalo tidak akan ,memperluas Software dan dapat merugikan pihak lain. Karna apabila kita menggunakan software bajakan akan merusak system computer dan njangka waktu pemakaian tidak akan lama. Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.