Jumat, 22 Mei 2015

PEMBANGUNAN DAN OTONOMI DAERAH




Nama:  Anita Eka Dewi
Kelas:  1EB36
NPM:   21214312
Perindo 3 (softskill)

PEMBANGUNAN DAN OTONOMI DAERAH
 
A.Pengertian Otonomi Daerah

    Otonomi berasal dari bahasa Greek ‘auto’ berarti ‘sendiri’ dan ‘nomia’ dari asal kata ‘nomy’ berarti ‘aturan’. Otonomi berarti mengatur diri sendiri. Didalam maslah pemerintahan, pembrian otonomi berarti pelimpahan sebagian kewenangan, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara dari pemerintah pusat kepada pemmerintahan daerah.

Penyelenggaran Negara dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dasar negara oleh karenanya pemerintah pusat berwenang merencanakan, melaksanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan menilai pelaksanaan setiap kegiatan penyelenggaraan negara disetiap wilayah negara, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Pemberian otonomi tidak lebih dari pemberian kewenagan yang terbatas kepada daerah yang masih tetap dalam batas-batas kewenangan pemerintah pusat, oleh karenaya penyelenggaraan negara pada daerah otonom tetap harus menurut dan sesuai dengan undang-undang, peraturan dan semua ketentuan yang bersifat umum maupun bersifat sektoral atau khusus.

Pemberian otonomi dilaksanakan melalui disentralisasi, dekonsentrasi, penugasan dan pembantuan serat diataur dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah sebagian dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005. Ketentuan pelaksanaan otonomi daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) antara lain PP no. 38 tahu 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antar pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Disentralisai adalah penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintahan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertikal dari daerah. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serat dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dalam urusan pemerintahan.

DPRD adalah lembaga daerah yang dimana didlam DPRD duduk para wakil rakyat yang menjadi penyalur aspirasi rakyat. Selain itu DPRD adalah suatu unsur penyelengara pemerintah daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan hak dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengurus dan mengatur dirinya sendiri mengenai urusan pemerintahan dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat yang berada dan menetap didalam ddaerah tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

B.Landasan Otonomi Daerah

Dari sisi sejarah penkembangan penyelenggaraan pemerintah didaerah telah dihadirkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur penyelenggaraan mengenai pemerintah daerah antara lain:
·         UU No.1 tahun 1945. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini lebih menitik beratkan pada dekonstrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintah pusat.
·         UU No.2 tahun 1948. Mulai tahun ini kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi lebih ada dualisme peran dikepala daerah, disatu sisi ia mempunyai peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
·         UU No.1 tahun 1957. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, dimana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
·         Penerapan presiden No.6 tahun 1959. Pada masa ini kebijakanotonomi daerah lebih menekankan dekonstrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dikalangan pamong praja.
·         UU No.18 tahun 1965. Kebijakan otonomi daerah menitik beratkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonstrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja.
·         UU no.5 tahun 1974. Setelah terjadinya G 30 S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam peraturan penyelenggaraan pemerintah dididaerah
·         UU.No 22 tahun 1999. Pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelengaraan pemerintah dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

Seiring dengan perubahan UUD Negara Indonesia tahun 1945 kebijakan tentang pemerintah daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahn dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semanagat otonomi daerah dalam memperjuangkan perubahan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyusun rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.

Adapun pemeran penting dalam otonomi daerah antara lain: APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) keberhasilan otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan bidang keuangan dan merupakan salah satu indikator penting dalam menghadapi otonomi daerah. Kedudukan faktor keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat penting. Karena pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efesien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kreteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri suatu daerah otonom diharapkan mampu atau mandiri dalam membiayai kegiatan pemerintah daerah dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat mempunyai proposal yang lebih kecil dan pendapatan asli daerah harus menjadi bagian yang terbesar dalam memobilitasi dana penyelenggaraan pemerintah daerah.

C.Dasar dan Tujuan Otonomi Daerah

Pemberian otonomi kepada daerah adalah sarana untuk memperlancar penyelenggaraan negara sebagai tugas pemerintah NKRI sesuai dengan alenia keempat pembukaan UUD 1945 yaitu:
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat....dst”

Dengan adanya ketentuan otonomi daerah seperti yang tertera dalam UUD 1945, pasal 18 ayat (2) tetap dalam kerangka NKRI, berarti pula harus tunduk dan patuh pada UU dan peraturan pemerintah pusat. Jadi, tujuan pemberian otonomi kepada daerah ialah untuk.
1. Meningkatkan dan memperlancar pembangunan didaerah, terutama dalam usaha untuk mensejahterakan masyarakat, baik dibidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan maupun kesehatan.
2. Mempermudah dan memperlancar administrasi pemerintahan.
3. Meningkatka kualitas pengelolaan SDA maupun SDM.
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat derah dalam menentukan kebijakan publik baik yang bersifat nasional maupun terbatas untuk daerah tertentu, antara lain dalam penentuan politik ekonomi nasional dan menyusun rencana pembangunan nasional.
5. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
6. Memperkuat pertahanan nasional disemua bidang.

D.Perkembangan Otonomi Daerah

Perkembangan Otonomi pada saat sebelum tahun 1945 petama kali didirikan oleh Pemerintah kolonial belanda pada awal abad ke 20. Pemerintahan yang dijalankan oleh kolonial belanda, terdapat juga daerah-daerah yang disebut “swapraja” yang diperintah oleh raja-raja pribumi setempat. Setelah tahun 1945 didiskripsi sistem pemerintah daerah di Indonesia dengan diberlakukannya berbagai perundang-undangan tentang pemerintah daerah. Setiap undang-undang yang diberlakukan menandai terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan daerah dan ini sangat erat kaitannya dengan situasi politik nasional.

Prinsip pemerintahan Daerah menurut UU 5/1974 yakni memiliki tiga prinsip utama diterapkan dalam sistem pemerintahan daerah, yaitu: Desentralisasi, Dekonstrasi dan Tugas perbantuan. UU 5/1974 memberikan pengertian desentralisasi sebagai pelimpahan urusan-urusan Pemerintah dari Pemerintah Pusat atau tingkat daerah diatasnya kepada pemerintah daerah untuk menjadi urusan daerah yang bersangkutan. Sedangkan untuk devinisi dekonstrasi sebagai pelimpahan kewenangan dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal kepada pejabat-pejabatnya didaerah. Tugas pembantuan diartikan sebagai kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh pemerintah pusat. Adapun biaya dan peralatannya untuk menjalankan tugas tersebut menjadi tanggung jawab yang menugaskan. Pelaksanaan dekonstrasi dan desentralisasi tersebut telah menyebabkan ada dua jenis pemerintahan didaerah,
1. Pemerintahan atas dasar desentralisasi adalah melahirkan adanya pemerintah daerah otonom.
2. Adanya pemerintah wilayah atas atas dasar konsep dekonstrasi.
Kedua tingkatan pemerintahan provinsi dan kabupaten atau kota madya mempunyai dua jenis pemerintahan yaitu pemerintahan otonom dan administratif. Namun untuk menghindari tumpang tindih dan pemborosan kedua struktur pemerintah tersebut diintegrasikan menjadi satu.