Jumat, 22 Mei 2015

PEMBANGUNAN DAN OTONOMI DAERAH




Nama:  Anita Eka Dewi
Kelas:  1EB36
NPM:   21214312
Perindo 3 (softskill)

PEMBANGUNAN DAN OTONOMI DAERAH
 
A.Pengertian Otonomi Daerah

    Otonomi berasal dari bahasa Greek ‘auto’ berarti ‘sendiri’ dan ‘nomia’ dari asal kata ‘nomy’ berarti ‘aturan’. Otonomi berarti mengatur diri sendiri. Didalam maslah pemerintahan, pembrian otonomi berarti pelimpahan sebagian kewenangan, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara dari pemerintah pusat kepada pemmerintahan daerah.

Penyelenggaran Negara dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dasar negara oleh karenanya pemerintah pusat berwenang merencanakan, melaksanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan menilai pelaksanaan setiap kegiatan penyelenggaraan negara disetiap wilayah negara, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Pemberian otonomi tidak lebih dari pemberian kewenagan yang terbatas kepada daerah yang masih tetap dalam batas-batas kewenangan pemerintah pusat, oleh karenaya penyelenggaraan negara pada daerah otonom tetap harus menurut dan sesuai dengan undang-undang, peraturan dan semua ketentuan yang bersifat umum maupun bersifat sektoral atau khusus.

Pemberian otonomi dilaksanakan melalui disentralisasi, dekonsentrasi, penugasan dan pembantuan serat diataur dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah sebagian dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005. Ketentuan pelaksanaan otonomi daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) antara lain PP no. 38 tahu 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antar pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Disentralisai adalah penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintahan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertikal dari daerah. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serat dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dalam urusan pemerintahan.

DPRD adalah lembaga daerah yang dimana didlam DPRD duduk para wakil rakyat yang menjadi penyalur aspirasi rakyat. Selain itu DPRD adalah suatu unsur penyelengara pemerintah daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan hak dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengurus dan mengatur dirinya sendiri mengenai urusan pemerintahan dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat yang berada dan menetap didalam ddaerah tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

B.Landasan Otonomi Daerah

Dari sisi sejarah penkembangan penyelenggaraan pemerintah didaerah telah dihadirkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur penyelenggaraan mengenai pemerintah daerah antara lain:
·         UU No.1 tahun 1945. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini lebih menitik beratkan pada dekonstrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintah pusat.
·         UU No.2 tahun 1948. Mulai tahun ini kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi lebih ada dualisme peran dikepala daerah, disatu sisi ia mempunyai peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
·         UU No.1 tahun 1957. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, dimana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
·         Penerapan presiden No.6 tahun 1959. Pada masa ini kebijakanotonomi daerah lebih menekankan dekonstrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dikalangan pamong praja.
·         UU No.18 tahun 1965. Kebijakan otonomi daerah menitik beratkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonstrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja.
·         UU no.5 tahun 1974. Setelah terjadinya G 30 S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam peraturan penyelenggaraan pemerintah dididaerah
·         UU.No 22 tahun 1999. Pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelengaraan pemerintah dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

Seiring dengan perubahan UUD Negara Indonesia tahun 1945 kebijakan tentang pemerintah daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahn dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semanagat otonomi daerah dalam memperjuangkan perubahan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyusun rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.

Adapun pemeran penting dalam otonomi daerah antara lain: APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) keberhasilan otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan bidang keuangan dan merupakan salah satu indikator penting dalam menghadapi otonomi daerah. Kedudukan faktor keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat penting. Karena pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efesien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kreteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri suatu daerah otonom diharapkan mampu atau mandiri dalam membiayai kegiatan pemerintah daerah dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat mempunyai proposal yang lebih kecil dan pendapatan asli daerah harus menjadi bagian yang terbesar dalam memobilitasi dana penyelenggaraan pemerintah daerah.

C.Dasar dan Tujuan Otonomi Daerah

Pemberian otonomi kepada daerah adalah sarana untuk memperlancar penyelenggaraan negara sebagai tugas pemerintah NKRI sesuai dengan alenia keempat pembukaan UUD 1945 yaitu:
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat....dst”

Dengan adanya ketentuan otonomi daerah seperti yang tertera dalam UUD 1945, pasal 18 ayat (2) tetap dalam kerangka NKRI, berarti pula harus tunduk dan patuh pada UU dan peraturan pemerintah pusat. Jadi, tujuan pemberian otonomi kepada daerah ialah untuk.
1. Meningkatkan dan memperlancar pembangunan didaerah, terutama dalam usaha untuk mensejahterakan masyarakat, baik dibidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan maupun kesehatan.
2. Mempermudah dan memperlancar administrasi pemerintahan.
3. Meningkatka kualitas pengelolaan SDA maupun SDM.
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat derah dalam menentukan kebijakan publik baik yang bersifat nasional maupun terbatas untuk daerah tertentu, antara lain dalam penentuan politik ekonomi nasional dan menyusun rencana pembangunan nasional.
5. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
6. Memperkuat pertahanan nasional disemua bidang.

D.Perkembangan Otonomi Daerah

Perkembangan Otonomi pada saat sebelum tahun 1945 petama kali didirikan oleh Pemerintah kolonial belanda pada awal abad ke 20. Pemerintahan yang dijalankan oleh kolonial belanda, terdapat juga daerah-daerah yang disebut “swapraja” yang diperintah oleh raja-raja pribumi setempat. Setelah tahun 1945 didiskripsi sistem pemerintah daerah di Indonesia dengan diberlakukannya berbagai perundang-undangan tentang pemerintah daerah. Setiap undang-undang yang diberlakukan menandai terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan daerah dan ini sangat erat kaitannya dengan situasi politik nasional.

Prinsip pemerintahan Daerah menurut UU 5/1974 yakni memiliki tiga prinsip utama diterapkan dalam sistem pemerintahan daerah, yaitu: Desentralisasi, Dekonstrasi dan Tugas perbantuan. UU 5/1974 memberikan pengertian desentralisasi sebagai pelimpahan urusan-urusan Pemerintah dari Pemerintah Pusat atau tingkat daerah diatasnya kepada pemerintah daerah untuk menjadi urusan daerah yang bersangkutan. Sedangkan untuk devinisi dekonstrasi sebagai pelimpahan kewenangan dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal kepada pejabat-pejabatnya didaerah. Tugas pembantuan diartikan sebagai kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh pemerintah pusat. Adapun biaya dan peralatannya untuk menjalankan tugas tersebut menjadi tanggung jawab yang menugaskan. Pelaksanaan dekonstrasi dan desentralisasi tersebut telah menyebabkan ada dua jenis pemerintahan didaerah,
1. Pemerintahan atas dasar desentralisasi adalah melahirkan adanya pemerintah daerah otonom.
2. Adanya pemerintah wilayah atas atas dasar konsep dekonstrasi.
Kedua tingkatan pemerintahan provinsi dan kabupaten atau kota madya mempunyai dua jenis pemerintahan yaitu pemerintahan otonom dan administratif. Namun untuk menghindari tumpang tindih dan pemborosan kedua struktur pemerintah tersebut diintegrasikan menjadi satu.





Selasa, 14 April 2015

Sejarah Perekonomian Indonesia Pada Masa Orde Lama

Nama:  Anita Eka Dewi
Kelas:  1EB36
NPM:   21214312
Perindo 2 (softskill)

Sejarah Perekonomian Indonesia Pada Masa Orde Lama 
 
1. Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)

Keadaan ekonomi dan keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh :
Inflasi yang sangat tinggi yang dikarenakan beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang.
Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat harga. Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
  • Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946.
  • Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
  • Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
  • Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947
  • Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948, mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
  • Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan).
2. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)

Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
  1. Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
  2. Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menumbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.
  3. Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
  4. Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr. Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
  5. Pembatalan sepihak atas hasil-hasil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda.
Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.

3. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)

Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi (Mazhab Sosialisme). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain :
  1. Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut :Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.
  2. Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-baranga naik 400%.
  3. Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp 1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. Sekali lagi, ini juga salahsatu konsekuensi dari pilihan menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam politik, ekonomi, maupun bidang-bidang lain.

Sabtu, 14 Maret 2015

MACAM – MACAM SISTEM EKONOMI


Nama:  Anita Eka Dewi
Kelas:  1EB36
NPM:   21214312
Perindo 1 (softskill)
 

MACAM – MACAM SISTEM EKONOMI 

1. Berdasarkan yang mengatur mekanisme dapat dibedakan menjadi 4 bagian yaitu :
  1. Sistem Ekonomi Tradisional
  2. Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)
  3. sistem ekonomi Komando (Terpusat)
  4. Sistem Ekonomi Campuran
Penjelasan dari masing-masing Sistem Ekonomi :
1. Sistem Ekonomi Tradisional :
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.
Ciri dari sistem ekonomi tradisional adalah :
  1. Teknik produksi dipelajari secara turun temurun dan bersifat sederhana
  2. Hanya sedikit menggunakan modal
  3. Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang)
  4. Belum mengenal pembagian kerja
  5. Masih terikat tradisi
  6. Tanah sebagai tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran
-Kelebihan Sistem Ekonomi Tradisional :
  1. Tidak terdapat persaingan yang tidak sehat, hubungan antar individu sangat erat
  2. Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul
  3. Tidak individualistis
-Kekurangan Sistem Ekonomi Tradisional :
  1. Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitas rendah
  2. Mutu barang hasil produksi masih rendah
2. Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)
Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya “An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.”
Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :
  1. Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal
  2. Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya
  3. Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba
  4. Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta)
  5. Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar
  6. Persaingan dilakukan secara bebas
  7. Peranan modal sangat vital
-Kelebihan Sistem Ekonomi Pasar yaitu :
  1. Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi
  2. Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi
  3. Munculnya persaingan untuk maju
  4. Barang yang dihasilkan bermutu tinggi
  5. Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba
-Kekurangan Sistem Ekonomi Pasar :
  1. Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan
  2. Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal
  3. Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat
  4. Sering terjadi gejolak dalam perekonomian
3. Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)
Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintah menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi.
Ciri dari sistem ekonomi Komando adalah :
  1. Semua alat dan sumber-sumber daya dikuasai pemerintah
  2. Hak milik perorangan tidak diakui
  3. Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian
  4. Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah
-Kelebihan Sistem Ekonomi Komando :
  • Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran dan masalah ekonomi lainnya
  • Pasar barang dalam negeri berjalan lancar
  • Pemerintah dapat turut campur dalam hal pembentukan harga
  • Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan
  • Jarang terjadi krisis ekonomi
-Kekurangan Sistem Ekonomi Komando :
  • Mematikan inisiatif individu untuk maju
  • Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat
  • Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah :
  • Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat
  • Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah
  • Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.
  • Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebaikan sistem ekonomi campuran
  • Kebebasan berusaha
  • Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
  • Lebih mementingkan umum dari pada pribadi
Kelemahan sistem ekonomi campuran
  • Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
  • Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan
NEGARA-NEGARA YANG MENGANUT SISTEM EKONOMI CAMPURAN,LIBERAL,TERPUSAT DAN TRADISIONAL

1.       SISTEM EKONOMI CAMPURAN
Negara yang menganut sistem ekonomi campuran adalah bekas negara non-blok. .
mayoritas berada di Asia dan Afrika.
seperti :
- Indonesia
- Mesir
- Malaysia

2.       SISTEM EKONOMI LIBERAL
Negara-negara yang menganut paham liberal di benua Amerika adalah Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga danut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.

             Negara-negara penganut paham liberal di Eropa yakni diantaranya adalah Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom. Negara penganut paham liberal lainnya adalah Andorra, Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.

               Negara-negara yang menganut paham liberal di Asia antara lain adalah India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki. Saat ini banyak negara-negara di Asia yang mulai berpaham liberal, antara lain adalah Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.

                Negara yang menganut paham liberal di kepulauan Oceania adalah Australia dan Selandia Baru.

                Sistem ekonomi liberal terbilang masih baru di Afrika. Pada dasarnya, liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal di Mesir, Senegal dan Afrika Selatan. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami oleh negara Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.

3.       SISTEM EKONOMI TERPUSAT
            Sistem Ekonomi terpusat , juga sering disebut sistem ekonomi komando, sistem etatisme. merupakan sistem ekonomi dimana negarba menguasai seluruh bidang perekonomian dan tidak ada kebebasan pada rakyatnya. Penganutnya : Negara komunis (Cina, Korea Utara dan Rusia)