Selasa, 16 Juni 2015

PERDAGANGAN INTERNASIONAL


Nama : Anita Eka Dewi
Kelas : 1EB36
NPM : 21214312
Perindo 4 (Softskill)
 
A.    PENGERTIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu Negara dengan Negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh Negara maju saja, namun juga Negara berkembang. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.

Dibanyak Negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun. Dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, social, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi dan kehadiran perusahaan multinasional.

Menurut Amir M.S, bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tariff, atau quota barang impor.
B.     MANFAAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan Internasional adalah sebagai berikut :

1. Menjalin persahabatan antar negara
2. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
3. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
4. Memperluas pasar dan menambah keuntungan
5. Transfer teknologi modern
C. FAKTOR PENDORONG PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, diantaranya sebagai berikut :
a. faktor alam/potensi alam.
b. untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
c. keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara.
d. adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah
sumberdaya ekonomi.
e. adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
f. adanya perbedaan keadaan seperti sumberdaya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah
penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
g. adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
h. keinginan membuka kerjasama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
i. terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
D.    KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Tindakan-tindakan ini meliputi :

1. Tarif
Tarif adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Tarif spesifik (Specific Tariffs) dikenakan sebagai beban tetap atas unit barang yang diimpor. Misalnya $6 untuk setiap barel minyak). Tarifold Valorem (od Valorem Tariffs) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor (Misalnya, tariff 25 persen atas mobil yang diimpor). Dalam kedua kasus dampak tarif akan meningkatkan biaya pengiriman barang ke suatu negara.

2. Subsidi Ekspor

Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri, seperti tariff, subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang) atau Od Valorem (presentase dari nilai yang diekspor). Jika pemerintah memberikan subsidi ekspor, pengirim akan mengekspor, pengirim akan mengekspor barang sampai batas dimana selisih harga domestic dan harga luar negeri sama dengan nilai subsidi. Dampak dari subsidi ekspor adalah meningkatkan harga dinegara pengekspor sedangkan di negara pengimpor harganya turun.

3. Pembatasan Impor

Pembatasan impor (Import Quota) merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan. Misalnya, Amerika Serikat membatasi impor keju. Hanya perusahaan-perusahaan dagang tertentu yang diizinkan mengimpor keju, masing-masing yang diberikan jatah untuk mengimpor sejumlah tertentu setiap tahun, tak boleh melebihi jumlah maksimal yang telah ditetapkan. Besarnya kuota untuk setiap perusahaan didasarkan pada jumlah keju yang diimpor tahun-tahun sebelumnya.

4. Pengekangan Ekspor Sukarela

Bentuk lain dari pembatasan impor adalah pengekangan sukarela (Voluntary Export Restraint), yang juga dikenal dengan kesepakatan pengendalian sukarela (Voluntary Restraint Agreement=ERA). VER adalah suatu pembatasan (Kuota0 atas perdagangan yang dikenakan oleh pihak negara pengekspor dan bukan pengimpor. VER mempunyai keuntungan-keuntungan politis dan legal yang membuatnya menjadi perangkat kebijakan perdagangan yang lebih disukai dalam beberapa tahun belakangan. Namun dari sudut pandang ekonomi, pengendalian ekspor sukarela persis sama dengan kuota impor dimana lisensi diberikan kepada pemerintah asing dan karena itu sangat mahal bagi negara pengimpor. VER selalu lebih mahal bagi negara pengimpor dibandingan dengan tariff yang membatasi impor dengan jumlah yang sama. Bedanya apa yang menjadi pendapatan pemerintah dalam tariff menjadi (rent) yang diperoleh pihak asing dalam VER, sehingga VER nyata-nyata mengakibatkan kerugian.

5. Persyaratan Kandungan Lokal

Persyaratan kandungan lokal (local content requirement) merupakan pengaturan yang mensyaratkan bahwa bagian-bagian tertentu dari unit-unit fisik, seperti kuota impor minyak AS ditahun 1960-an. Dalam kasus lain, persyaratan ditetapkan dalam nilai, yang mensyaratkan pangsa minimum tertentu dalam harga barang berawal dari nilali tambah domestic. Ketentuan kandungan local telah digunakan secara luas oleh negara berkembang yang beriktiar mengalihkan basis manufakturanya dari perakitan kepada pengolahan bahan-bahan antara (intermediate goods). Di amerika serikat rancangan undang-undang kandungan local untuk kendaraan bermotor diajukan tahun 1982 tetapi hingga kini berlum diberlakukan.

6. Subsidi Kredit Ekspor

Subsidi kredit ekspor ini semacam subsidi ekspor, hanya saja wujudnya dalam pinjaman yang di subsidi kepada pembeli. Amerika Serikat seperti juga kebanyakan negara, memilki suatu lembaga pemerintah, export-import bank (bank Ekspor-impor) yang diarahkan untuk paling tidak memberikan pinjaman-pinjaman yang disubsidi untuk membantu ekspor.

7. Pengendalian Pemerintah (National Procurement)

Pembelian-pembelian oleh pemerintah atau perusahaan-perusahaan yang diatur secara ketat dapat diarahkan pada barang-barang yang diproduksi di dalam negeri meskipun barang-barang tersebut lebih mahal daripada yang diimpor. Contoh yang klasik adalah industri telekomunikasi Eropa. Negara-negara mensyaratkan eropa pada dasarnya bebas berdagang satu sama lain. Namun pembeli-pembeli utama dari peralatan telekomunikasi adalah perusahaan-perusahaan telepon dan di Eropa perusahaan-perusahaan ini hingga kini dimiliki pemerintah, pemasok domestic meskipun jika para pemasok tersebut mengenakan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemasok-pemasok lain. Akibatnya adalah hanya sedikit perdagangan peralatan komunikasi di Eropa.

8. Hambatan-Hambatan Birokrasi (Red Tape Barriers)

Terkadang pemerintah ingin membatasi impor tanpa melakukannya secara formal. Untungnya atau sayangnya, begitu mudah untuk membelitkan standar kesehatan, keamanan, dan prosedur pabean sedemikian rupa sehingga merupakan perintang dalam perdagangan. Contoh klasiknya adalah Surat Keputusan Pemerintah Perancis 1982 yang mengharuskan seluruh alat perekam kaset video melalui jawatan pabean yang kecil di Poltiers yang secara efektif membatasi realiasi sampai jumlah yang relatif amat sedikit.

E.     DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP TENTANG PERDAGANGAN INTERNASIONAL
a)      Dampak Positif :

1.      Produksi global dapat ditingkatkan.
2.      Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara.
3.      Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
4.      Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
b)      Dampak Negatif : 
1.      Karena perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
2.      Dapat memperburuk neraca pembayaran.
3.      Sektor keuangan semakin tidak stabil.
4.      Memperburuk proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

F.      DAMPAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

Perdagangan internasional membawa pengaruh yang cukup besar dalam perekonomian Indonesia. Pengaruh tersebut ada yang bersifat positif, ada pula yang negatif. Berikut ini beberapa dampak yang ditimbulkan dari pedagangan internasional.
a.)    Dampak Positif Perdagangan Internasional :
1.      Saling membantu memenuhi kebutuhan antar Negara 
2.      Meningkatkan produktivitas usaha 
3.      Mengurangi pengangguran 
4.      Menambah pendapatan devisa bagi Negara 
5.      Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan tekonologi
b.)    Dampak Negatif Perdagangan Internasional

Selain dampak positif, perdagangan internasional juga memberikan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Berikut ini beberapa dampak negatif dari perdagangan internasional, yaitu:

1.      Adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor
2.      Masyarakat menjadi konsumtif
3.      Mematikan usaha-usaha kecil
4.      Kualitas sumber Daya yang rendah
5.      Pembayaran Antar Negara Sulit dan Risikonya Besar.
DAFTAR PUSTAKA

Sumber, www.crayonpedia.org/mwId.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional

http://agneswidianingrum.blogspot.com/2012/04/perbadingan-perdagangan- internasional.html

http://gioakram13.blogspot.com/2013/04/pengaruh-perdagangan-internasional.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
http://munirarber.blogspot.com/2014/01/artikel-perdagangan-internasional.html

Jumat, 22 Mei 2015

PEMBANGUNAN DAN OTONOMI DAERAH




Nama:  Anita Eka Dewi
Kelas:  1EB36
NPM:   21214312
Perindo 3 (softskill)

PEMBANGUNAN DAN OTONOMI DAERAH
 
A.Pengertian Otonomi Daerah

    Otonomi berasal dari bahasa Greek ‘auto’ berarti ‘sendiri’ dan ‘nomia’ dari asal kata ‘nomy’ berarti ‘aturan’. Otonomi berarti mengatur diri sendiri. Didalam maslah pemerintahan, pembrian otonomi berarti pelimpahan sebagian kewenangan, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara dari pemerintah pusat kepada pemmerintahan daerah.

Penyelenggaran Negara dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dasar negara oleh karenanya pemerintah pusat berwenang merencanakan, melaksanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan menilai pelaksanaan setiap kegiatan penyelenggaraan negara disetiap wilayah negara, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Pemberian otonomi tidak lebih dari pemberian kewenagan yang terbatas kepada daerah yang masih tetap dalam batas-batas kewenangan pemerintah pusat, oleh karenaya penyelenggaraan negara pada daerah otonom tetap harus menurut dan sesuai dengan undang-undang, peraturan dan semua ketentuan yang bersifat umum maupun bersifat sektoral atau khusus.

Pemberian otonomi dilaksanakan melalui disentralisasi, dekonsentrasi, penugasan dan pembantuan serat diataur dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah sebagian dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005. Ketentuan pelaksanaan otonomi daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) antara lain PP no. 38 tahu 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antar pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Disentralisai adalah penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintahan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertikal dari daerah. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serat dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dalam urusan pemerintahan.

DPRD adalah lembaga daerah yang dimana didlam DPRD duduk para wakil rakyat yang menjadi penyalur aspirasi rakyat. Selain itu DPRD adalah suatu unsur penyelengara pemerintah daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan hak dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengurus dan mengatur dirinya sendiri mengenai urusan pemerintahan dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat yang berada dan menetap didalam ddaerah tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

B.Landasan Otonomi Daerah

Dari sisi sejarah penkembangan penyelenggaraan pemerintah didaerah telah dihadirkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur penyelenggaraan mengenai pemerintah daerah antara lain:
·         UU No.1 tahun 1945. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini lebih menitik beratkan pada dekonstrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintah pusat.
·         UU No.2 tahun 1948. Mulai tahun ini kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi lebih ada dualisme peran dikepala daerah, disatu sisi ia mempunyai peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
·         UU No.1 tahun 1957. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, dimana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
·         Penerapan presiden No.6 tahun 1959. Pada masa ini kebijakanotonomi daerah lebih menekankan dekonstrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dikalangan pamong praja.
·         UU No.18 tahun 1965. Kebijakan otonomi daerah menitik beratkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonstrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja.
·         UU no.5 tahun 1974. Setelah terjadinya G 30 S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam peraturan penyelenggaraan pemerintah dididaerah
·         UU.No 22 tahun 1999. Pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelengaraan pemerintah dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

Seiring dengan perubahan UUD Negara Indonesia tahun 1945 kebijakan tentang pemerintah daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahn dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semanagat otonomi daerah dalam memperjuangkan perubahan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyusun rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.

Adapun pemeran penting dalam otonomi daerah antara lain: APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) keberhasilan otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan bidang keuangan dan merupakan salah satu indikator penting dalam menghadapi otonomi daerah. Kedudukan faktor keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat penting. Karena pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efesien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kreteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri suatu daerah otonom diharapkan mampu atau mandiri dalam membiayai kegiatan pemerintah daerah dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat mempunyai proposal yang lebih kecil dan pendapatan asli daerah harus menjadi bagian yang terbesar dalam memobilitasi dana penyelenggaraan pemerintah daerah.

C.Dasar dan Tujuan Otonomi Daerah

Pemberian otonomi kepada daerah adalah sarana untuk memperlancar penyelenggaraan negara sebagai tugas pemerintah NKRI sesuai dengan alenia keempat pembukaan UUD 1945 yaitu:
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat....dst”

Dengan adanya ketentuan otonomi daerah seperti yang tertera dalam UUD 1945, pasal 18 ayat (2) tetap dalam kerangka NKRI, berarti pula harus tunduk dan patuh pada UU dan peraturan pemerintah pusat. Jadi, tujuan pemberian otonomi kepada daerah ialah untuk.
1. Meningkatkan dan memperlancar pembangunan didaerah, terutama dalam usaha untuk mensejahterakan masyarakat, baik dibidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan maupun kesehatan.
2. Mempermudah dan memperlancar administrasi pemerintahan.
3. Meningkatka kualitas pengelolaan SDA maupun SDM.
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat derah dalam menentukan kebijakan publik baik yang bersifat nasional maupun terbatas untuk daerah tertentu, antara lain dalam penentuan politik ekonomi nasional dan menyusun rencana pembangunan nasional.
5. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
6. Memperkuat pertahanan nasional disemua bidang.

D.Perkembangan Otonomi Daerah

Perkembangan Otonomi pada saat sebelum tahun 1945 petama kali didirikan oleh Pemerintah kolonial belanda pada awal abad ke 20. Pemerintahan yang dijalankan oleh kolonial belanda, terdapat juga daerah-daerah yang disebut “swapraja” yang diperintah oleh raja-raja pribumi setempat. Setelah tahun 1945 didiskripsi sistem pemerintah daerah di Indonesia dengan diberlakukannya berbagai perundang-undangan tentang pemerintah daerah. Setiap undang-undang yang diberlakukan menandai terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan daerah dan ini sangat erat kaitannya dengan situasi politik nasional.

Prinsip pemerintahan Daerah menurut UU 5/1974 yakni memiliki tiga prinsip utama diterapkan dalam sistem pemerintahan daerah, yaitu: Desentralisasi, Dekonstrasi dan Tugas perbantuan. UU 5/1974 memberikan pengertian desentralisasi sebagai pelimpahan urusan-urusan Pemerintah dari Pemerintah Pusat atau tingkat daerah diatasnya kepada pemerintah daerah untuk menjadi urusan daerah yang bersangkutan. Sedangkan untuk devinisi dekonstrasi sebagai pelimpahan kewenangan dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal kepada pejabat-pejabatnya didaerah. Tugas pembantuan diartikan sebagai kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh pemerintah pusat. Adapun biaya dan peralatannya untuk menjalankan tugas tersebut menjadi tanggung jawab yang menugaskan. Pelaksanaan dekonstrasi dan desentralisasi tersebut telah menyebabkan ada dua jenis pemerintahan didaerah,
1. Pemerintahan atas dasar desentralisasi adalah melahirkan adanya pemerintah daerah otonom.
2. Adanya pemerintah wilayah atas atas dasar konsep dekonstrasi.
Kedua tingkatan pemerintahan provinsi dan kabupaten atau kota madya mempunyai dua jenis pemerintahan yaitu pemerintahan otonom dan administratif. Namun untuk menghindari tumpang tindih dan pemborosan kedua struktur pemerintah tersebut diintegrasikan menjadi satu.