KOMBINASI BISNIS
(
IBU IMMI FRISKA TARIGAN )
Di
Susun Oleh :
ANGGOTA
KELOMPOK
NAMA
|
NPM
|
AJENG
PUTRI ANNISA
|
20658214
|
ANITA
EKA DEWI
|
21214312
|
CHUSNUL APIATIN
|
22214395
|
FATHURRAHMAN
SADZALI
|
24214035
|
LISTA
FITRI ARIANTI
|
26214120
|
NOVITA RATNA PUTRI
|
28214088
|
RIA NATALIA SIMANJUNTAK
|
29214215
|
UNIVERSITAS GUNADARMA
FALKUTAS AKUNTANSI
ATA 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan
Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca
dalam melakukan kombinasi bisnis.
Harapan kami semoga
makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui
masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami memberikan masukan -
masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Bekasi,
27 September 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
COVER.......................................................................................................................
1
KATA PENGANTAR ................................................................................................ 2
DAFTAR ISI............................................................................................................... 3
BAB I KOMBINASI BISNIS...................................................................................... 4
A.
Pengertian
Kombinasi Bisnis.......................................................................................5
- Bentuk Kombinasi Bisnis............................................................................................7
- Alasan Kombinasi Bisnis.............................................................................................11
- Metode dalam Kombinasi
Bisnis.................................................................................11
BAB
II METODE KOMBINASI BISNIS................................................................................14
- Metode Akuisisi...........................................................................................................14
I.
A.
Mengidentifikasi Perusahaan Pengakuisisi.............................................................14
B. Penentuan Tanggal
Akuisisi....................................................................................16
C. Pengakuan dan
pengukuran Aset Teridentifikasi
Yang Diperoleh; Liabilitas yang Diambil
Alih
Dan Keputusan Pihak Diakuisis...............................................................................16
D. Pengakuan dan Pengukuran
Goodwill atau
Keuntungan dari pembelian dengan diskon................................................................18
II.
a).
Harga Akuisisi.............................................................................................................20
b). Alokasi Harga
Akuisisi................................................................................................21
c). Goodwill dan Diskon
Pembelian.................................................................................22
d). Pembukuan Entitas
Pengakuisisi Setelah Kombinasi Bisnis.......................................25
e). Pendekatan
Investasi Dalam Laporan Keuangan Individu..........................................26
2. Metode Penyatuan Kepemilikan..........................................................................................29
KESIMPULAN..............................................................................................................................30
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................................32
BAB 1
KOMBINASI BISNIS
A.
Pengertian Umum
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan
(PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 ”Penggabungan usaha (business
combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah
menjadi satu entitas ekonomi karena
satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau
memperoleh kendali (control)
atas aktiva dan operasi perusahaan lain”. Pengendalian
yang dimaksud adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi
suatu entitas demi memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.Entitas adalah badan yang terpisah dari
pemiliknya. Kombinasi bisnis melibatkan 2 pihak yaitu entitas pengakuisisi dan
entitas yang diakuisisi.
Entitas pengakuisisi adalah entitas yang memperoleh pengendalian atas
entitas yang di akuisisi dalam transaksi kombinasi bisnis; sedangkan entitas
yang diakuisisi atau entitas target merupakan entitas dalam transaksi kombinasi
bisnis dikendalikan oleh entitas lain.
Berdasarkan GAAP terbaru,
pengendalian sederhananya terjadi ketika sebuah perusahaan memiliki mayoritas
kepentingan ekuitas pada perusahaan lain.
Bisnis Vs Perusahaan
Dalam PSAK 22 Tahun 1994 menggunakan istilah perusahaan dalam
penggabungan usaha yang menyatakan bahwa penggabungan usaha terjadi antara satu
perusahaan dengan perusahaan lain. Terdapat revisi dalam PSAK 22 Tahun 2010
yang lebih menekankan istilah bisnis. Disini terdapat perbedaan antara istilah
“bisnis” dengan istilah “perusahaan”. Bisnis merupakan substansi usaha tanpa
memandang bentuk usaha, sementara
Perusahaan mengacu pada bentuk atau badan usaha. PSAK 2010 juga menyatakan
bahwa suatu bisnis memiliki input dan proses serta mampu menghasilkan output.
Adapun faktor – faktor lain yang
menentukan suatu aktivitas merupakan bisnis atau tidak yaitu :
1.
Aktivitas utama yang direncanakan telah
di mulai
2.
Terdapat karyawan, kekayaan intelektual,
serta input dan proses lainnya yang dapat diterapkan pada input
3.
Sedang dijalankan rencana untuk
memproduksi output
4.
Dapat diperoleh akses ke pelanggang yang
akan membeli output dan lainnya.
Pengendalian
PSAK 22 revisi tahun 2010 mensyaratkan bahwa kombinasi
bisnis hanya terjadi jika satu entitas mengendalikan entitas lain. Pengendalian
ini dapat di peroleh dengan kepemilikan hak suara atas entitas lain. Hak suara
biasanya melekat dalam kepemilikan ekuitas suatu entitas walaupun tidak selalu
demikian.
1.
Entitas berbadan hukum Perseroan Terbatas
Hak suara
ada pada kepemilikan saham biasa. Jadi memiliki saham biasa suatau Perseroan
Terbatas berarti memiliki hak suara entitas
tersebut. Jika hak suara yang dimiliki sedemikian besar diperoleh hak
pengendalian dan pada saat itu telah terjadi kombinasi bisnis.
2.
Hak suara entitas yang berbadan hukum selain Perseroan
Terbatas
Dapat
diperoleh dengan memiliki ekuitas entitas tersebut. Kepemilikan ekuitas suatu
entitas dalam jumlah tertentu dapat menimbulan pengendalian atas entitas
tersebut, dan hal itu menunjukkan bahwa telah terjadi kombinasi bisnis.
3.
Hak suara entitas yang tidak berbadan hukum
Biasanya
diperoleh dengan kepemilikan ekuitas atau modal entitas tersebut. Entitas yang
tidak berbadan hukum merupakan usaha yang dididrikan namun belum memiliki
bentuk hukum tetap.
Akan tetapi makna mengendalikan lebih dari sekedar
memiliki ekuitas entits lain. Pengendalian tidak harus selalu diperoleh dengan
kepemilikan dan sebaliknya kepemilikan hak suara mayortas tidak selalu
memberikan hak pengendalian.
Menurut Hadori Yunus (1981 : 224) “Penggabungan badan
usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis”.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat diambil
kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan
perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan
lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
B.
BENTUK
– BENTUK KOMBINASI BISNIS
Bentuk-bentuk
penggabungan badan usaha
- Dari segi jenis usaha perusahaan
yang bergabung :
1.
Penggabungan Horizontal
Penggabungan perusahaan-perusahaan
dalam line- business atau pasar yang sama.
2.
Penggabungan Vertikal
Penggabungan dua atau lebih
perusahaan dengan operasi yang berbeda secara berturut-turut, tahapan produksi
dan atau distribusi, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan kain dengan
perusahaan pakaian jadi.
3.
Konglomerasi
Penggabungan perusahaan-perusahaan dengan
produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan, misalnya penggabungan usaha
antara perusahaan minyak dengan perusahaan komputer.
- Dilihat
menurut kejadian hukumnya dapat dibedakan kedalam:
1.
Akuisisi (acquisition)
Akuisisi terjadi ketika suatu
perusahaan memperoleh aset produktif dari suatu entitas usaha lain dan
mengintegrasikan aset-aset tersebut ke dalam operasi miliknya.
Contoh kasus
Akuisisi : Semen Padang yang diakuisisi oleh Semen Gresik.
Di dalam hal
ini, pihak Semen Gresik melakukan pembelian terhadap sebagian besar Saham Semen
Padang sehingga, Semen Gresik memiliki kekuasaan terhadap manajemen perusahaan
Semen Padang. Tetapi operasi kedua perusahaan masih bediri sendiri-sendiri.
2.
Merger
Penggabungan usaha dengan cara satu
perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya
tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya
sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah
perusahaan yang membelinya. Sifat dari merger adalah
penggabungan antara dua perusahaan yang mana yang satu mempunyai ukuran yang
relatif lebih kecil daripada yang lainya
Contoh kasus Merger :
Merger yang
dilakukan Oleh Bank Lippo & Bank Niaga.
Perusahaan
yang melakukan Merger adalah antara Bank Lippo dengan Bank Niaga pada tahun
2008. Antara Bank Lippo dan Bank Niaga keduanya bergabung untuk memperkuat
posisinya di kancah persaingan global. Mereka menyetujui untuk
menggabungkan perusahaan dengan kriteria merger. Dari merger kali ini Perusahaan
yang relative lebih kecil ukuranya adalah Bank Lippo sehingga bank Lippo
merelakan untuk diganti saham yang beredar dengan saham Bank Niaga. Dengan
demikian dengan harga tertentu yang telah disepakati kedua Bnak. Tiap saham
Bank Lippo dihargai dengan harga tertentu sehingga mendapatkan nilai yang cocok
untuk dibeli oleh Bank Niaga.. Sehingga saham Bank Lippo berganti nama dengan
Saham Bank Niaga. Setelah kesepakatan keduanya. Kedua Bank ini menyetujui untuk
mengubah nama mereka after merger menjadi Bank CIMB Niaga. Nah inilah hasil
yang diharapkan dari Merger kali ini yaitu Leverage (Pengungkit) kekuatan kedua
Bank untuk menjadi satu dengan kekuatan yang baru serta more creating value
bagi CIMB Niaga.
3.
Konsolidasi
Konsolidasi terjadi ketika sebuah
perusahaan baru dibentuk untuk mengambil alih aset-aset dan operasi dari dua
atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah
tersebut dibubarkan.
Contoh kasus
Konsolidasi : yang dilakukan oleh Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bank
Dagang Negara, dan Bapindo.
Keempat Bank melakukan konsolidasi
dan berubah menjadi Bank Mandiri. Keempat Bank tersebut mengalami
kesulitan dalam mengentaskan permasalahan perusahaanya saat krisis ekonomi
melanda Indonesia. Untuk menghentikan usahanya yang selama ini mereka bangun
pun merupakan hal yang sayang untuk dilakukan.. Salah satu hal yang dapat
dilakukan untuk dapat melakukan protect terhadap kemungkinan yang
terjadi akibat krisis adalah bersatu padu dengan bank yang lain dengan
melakukan kerjama dalam bentuk konsolidasi. Kerjasama dalam bentuk konsolidasi
ini bisa terjadi ketika sekelompok perusahaan yang mempunyai motif yang sama
dalam meraih kehidupan baru bersama di masa akan datang. Konsolidasi keempat
perusahaan ini terbukti berhasil dengan membuahkan Bank Mandiri yang menjadi
salah satu Bank besar di Indonesia yaitu Bank Mandiri.
4.
Afiliasi
Penggabungan usaha dengan cara
membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk
memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai
tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana
perusahaan lainnya.
Contoh
perusahaan yang melakukan afiliasi : salah satunya yaitu PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan
afiliasi dari Freeport-McMoRan.
PSAK – 22 dan IFRS 3R
Kombinasi Binis
KETERANGAN
|
PSAK 22 tahun 1994
|
PSAK 22 tahun 2010
|
RUANG LINGKUP
|
Kecuali :
-
Under Common Control ( UCC )
-
Ventura bersama
|
Kecuali :
-
Under Common Control ( UCC )
-
Ventura bersama
-
Akuisisi Aset
|
METODE PENCATATAN
|
-
Purchase
-
Polling Of Interest
|
Metode Akuisisi
|
BIAYA AKUISISI
|
Dibebankan komponen Harga Perolehan
|
Di bebankan periode berjalan
|
PENGUKURAN ASET DAN LIAB
|
Memiliki panduan tersendiri untuk
menentukan nilai wajar
|
Mengikuti SAK lain
|
AKUISISI BERTAHAP
|
Diukur dengan nilai wajar saat
perolehan tidak ada penlaian kembali
|
Diukur kembali, selisih diakui laba /
rugi
|
NON PENGENDALI
|
Berdasarkan nilai tercatat Netto
|
Berdasarkan nilai wajar atau porsi
aset identifikasi
|
GOODWILL
|
Goodwill Parent
-
Diamortisasi
-
Neg Goodwill diakui
|
Goodwill Entity
-
Impairment
|
C.
ALASAN
KOMBINASI BISNIS
Secara umum, tujuan dari kombinasi
bisnis adalah meningkatkan profitabilitas dan efisiensi. Secara khusus,
kombinasi bisnis dilakukan untuk :
a. Penghematan
biaya
Dengan
kombinasi bisnis, berbagai biaya bisa dihemat. Diantaranya biaya gaji berbagai
manajer, biaya penelitian produk baru (produk tersebut sudah ada di perusahaan
yang diakuisisi) dan biaya penelitian dan pengembangan.
b. Mengurangi
risiko
Membeli
perusahaan yang sudah mempunyai berbagai macam produk, dan juga pasarnya, akan
lebih kecil resikonya dibandingkan dengan mengembangkan dan memasarkan produk
baru.
c. Mengurangi
penundaan beroperasinya perusahaan
Membeli
perusahaan yang sudah mempunyai berbagai macam fasilitas dan sudah memenuhi
berbagai macam aturan pemerintah, akan lebih cepat dibandingkan dengan
mengembangkan sendiri atau mendirikan perusahaan baru.
d. Menghindari pengambilalihan oleh perusahaan
lainnya
Salah satu
cara untuk menghindari pengambilalihan oleh perusahaan lain adalah dengan
melakukan kombinasi bisnis.
e. Memperoleh aset tidak berwujud
Salah satu
alasan untuk melakukan kombinasi bisnis adalah untuk memperoleh aset tidak
berwujud yang dimiliki oleh perusahaan yang diakuisisi seperti hak paten, hak
penambangan, database pelanggan dan lain-lain.
f. Alasan-alasan lain
Ada
perusahaan yang punya kebanggaan tersendiri ketika berhasil mengakuisisi
perusahaan-perusahaan lain.
D.
METODE
AKUNTANSI KOMBINASI BISNIS
a. Penyatuan
kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest)
Suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang
bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif
seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan
selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas
gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan
pengakuisisi (acquirer).
Terdapat dua metode untuk memperoleh
kepemilikan mayoritas pada perusahaan lain:
(1). Perusahaan pengakuisis membeli saham
ber-hak suara dari perusahaan terakuisis dengan tunai
(2).
perusahaan pengakuisisi menukar saham ber-hak suara-nya dengan saham
ber-hak suara dari perusahaan terakuisisi.
Adapun persyaratannya adalah :
1. 90
% saham harus dimiliki oleh perusahaan yang mengakuisisi
2. Semua
pemegang saham harus diperlakukan sama.
Metode ini mengakuisisi dengan
menggunakan nilai buku. Hasilnya adalah memiliki pendapatan yang lebih besar
karena :
-
Depresiasi dan penyusutan lebih rendah
dari biaya aset
-
Tidak menyebabkan penyusutan goodwill
Metode kombinasi bisnis saat penerbitan
FASB Statement No. 141 tahun 2001 adalah Purchase Method ( Metode Pembelian ).
Meskipun metode penyatuan kepemilikan sudah tidak digunakan namun perusahaan
yang dulunya melakukan kombinasi bisnis dengan metode ini tidak dirubah. Jadi
laporan keuangan saat ini pun masih termasuk aktiva dan kewajiban dari
perusahaan yang di akuisisi dalam pooling yang awalnya dicatat sebesar nilai
buku pada tanggal akuisisi.
b. Purchase
Method ( Metode Pembelian )
Metode Pembelian yang di persyaratkan
dalam FASB Statement No. 141 hanya berfokus pada pencatatan nilai wajar untuk
bagian dari aset dan kewajban yang diperoleh dalam pembelian. Akun – akun
perusahaan yanag diakuisis hanya akan disesuaikan dengan nilai wajar penuh jika
perusahaan induk yang memiliki 100 % kepemilikan saham dalam perusahaan yang
diauisisi. Tetapi, jika perusahaan membeli hanya 80 % kepemilikan saham
diperusahaan yang diakuisisi akun akan disesuaikan hanya dengan 80% dari
perbedaan antara buku dan nilaiwajar.
Contoh
:
Dalam
80% pembelian, aset dengan nilai buku sebesar $6.000 dan nilai wajar sebesar
$10.000 akan tercatat sebesar $9.200.
Jawab
:
=
( Nilai Buku + Jumlah Kepemilikan Saham dikurangi selisih lebih nilai wajar
atas nilai buku )
=
( $6.000 + 80% ( $4.000)
=
$9.200
c. Metode
yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007
Metode yang digunakan dalam FASB ASC 805
tahun 2007 adalah Metode Akuisisi. Dengan metode ini, Aset dan liabiliti yang
dicatat dengan nilai wajar, dikurangi presentase kepemilika dari pembelian
perusahaan oleh pengakuisisi ( dengan catatan pembelian kepentingan cukup besar
untuk memiliki pengendalian atas perusahaan yang di akuisisi).
Contoh :
Aset akan dicatat dengan nilai wajar
$10.000 secara penuh meskipun perusahaan yang mengakusisi hanya membeli 80%
kepemilkikan di perusahaan yang memiliki aset.
Metode akuisisi juga menghilangkan
pendiskontoan aset tetap dan aset tidak berwujud yang kurang dari nilai wajar.
Hal ini dapat terjadi ketika adaanya pembelian tawar menawar antar perusahaan. Tawar menawar pembelian
terjadi ketika harga yang dibayar kurang dari total nilai aset bersih ( semua
aset dikurangi liability ).
BAB
II
METODE
KOMBINASI BISNIS
I. METODE
AKUISISI, METODE PENYATUAN PEMILIKAN DALAM PENCATATAN AKUNTANSI
1. METODE
AKUISISI
Entitas
mencatat setiap kombinasi bisnis dengan menerapkan Metode Akuisisi.
|
|
|
|
Keterangan :
A : Mengidentifikasi Perusahaan Pengakuisisi
B : Penentuan
tanggal akuisisi (tanggal pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak
yang diakuisisi)
C : Pengakuan
dan pengukuran aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil
alih, dan kepentingan nonpengendali pihak yang diakuisisi (dalam kombinasi
bisnis dengan pembelian saham di atas 50%).
D :
Pengakuan
dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon
- Mengidentifikasi
Perusahaan Pengakuisisi (entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi)
Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan dengan cara
membeli aset neto (total aset
dkurangi dengan total hutang) perusahaan, pihak pengakuisisi adalah pihak yang
memberikan imbalan berupa kas atau aset lain, atau memberikan imbalan dalam
bentuk efek hutang atau efek ekuitas.Untuk setiap kombinasi
bisnis salah satu dari entitas yang bergabung diidentifikasikan sebagai Pihak
Pengakuisisi.
-
Akuisisi Aset
Perusahaan yang
mentransfer kas atau aset lainnya dan kewajiban adalah perusahaan mengakuisisi
-
Akuisisi Saham
Perusahaan pengakuisisi mentransfer
kas atau aset lain untuk kepentingan pengendalian dalam pemungutan suara saham
biasa dari perusahaan yang diakuisisi.
Penentuan
imbalan yang diberikan
Imbalan yang diberikan kepada perusahaan yang diakuisisi adalah jumlah dari
nilai wajar aset yang ditransfer, hutang yang timbul dan efek ekuitas yang
diterbitkan oleh pengakusisi. Imbalan
juga termasuk “contingent consideration” sepanjang imbalan tersebut besar
kemungkinan akan terjadi dan jumlahnya dapat diukur.
Biaya yang
terkait dengan perolehan/akuisisi
Biaya yang terkait dengan perolehan akuisisi meliputi biaya makelar,
(finder’s fee), advis, hukum, akuntansi, penilaian, biaya profesional atau
konsultansi lainnya, biaya administrasi umum termasuk biaya pemeliharaan
departemen akuisisi internal, dan biaya pendaftaran serta penerbitan efek
hutang dan efek ekuitas. Semua biaya tersebut, kecuali biaya pendaftaran dan
penerbitan efek hutang dan efek ekuitas, dibebankan pada periode berjalan.
Sesuai dengan PSAK 55, biaya pendaftaran serta penerbitan efek hutang akan menambah
diskon atas utang atau mengurangi premium (didebetkan ke discount atau premium
efek hutang), sedangkan biaya pendaftaran serta penerbitan efek ekuitas akan
mengurangi (didebetkan) ke agio saham (additional paid-in capital). Jadi dapat
disimpulkan, biaya-biaya yang terkait dengan investasi digolongkan menjadi
tiga:
a. Biaya-biaya
langsung berupa harga yang dibayarkan kepada pihak yang dibeli (diakuisisi)
akan diakui sebagai harga perolehan investasi.
b. Biaya
langsung lainnya seperti biaya akuntansi, hukum, konsultan, dan biaya- biaya
penemuan. Perlakuan akuntansinya dimasukkan dalam beban berjalan pada saat terjadinya
c. Biaya-biaya
langsung seperti biaya pendaftaran dan penerbitan surat-surat berharga ekuitas.
Perlakuan akuntansinya ð mengurangi
tambahan modal disetor (additional paid in capital).
Pengidentifikasian pihak
pengakuisisi (entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi)
Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan dengan cara membeli aset neto perusahaan,
pihak pengakusisi adalah pihak yang memberikan imbalan berupa kas, atau aset
lain atau memberikan imbalan dalam bentuk efek hutang atau efek ekuitas. Pengidentifikasian
pihak pengakuisisi akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan konsolidasi.
- Penentuan Tanggal
Akuisisi
Pihak Akuisisi mengidentifikasi tanggal akuisisi
yaitu taggal pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang
diakuisisi. Tanggal Akuisisi secara hukum mengalihkan imbalan, memperoleh aset
dan mengambil alih liabilitas yang pihak
diakuisisi yaitu Tanggal Penutupan. Dapat terjadi sebelum atau sesudah
tanggal penutupan. Harus mempertimbangkan semua fakta dan keadaan.
- Pengakuan
dan pengukuran aset teridentifikasi yang diperoleh, lialibilitas yang
diambil alih, dan kepentingan pihak diakuisisi
Pengakuan Ketentuan
Penerapan prinsip dan ketentuan
pengakuan oleh pihak pengakuisisi, dapat menyebabkan pengakuan atas suatu aset
dan liabilitas yang sebelumnya tidak diakui oleh pihak yang diakuisisi dalam
laporan keuangannya. Contohnya: merk, paten, hubungan pelanggan mungkin tidak
tercatat dalam laporan keuangan suatu perusahaan. Akan tetapi ketika perusahaan
tersebut diakuisisi, maka aset tersebut akan dilaporkan dalam laporan keuangan.
Pengukuran aset teridentifikasi dan liabilitas yang diambilalih menggunakan
nilai wajar yang mengacu pada SAK yang mengatur maisng-masing aset dan
liabilitas tersebut. Sedangkan pengukuran kepentingan nonpengendali didasarkan
pada nilai wajar atau berdasarkan proporsi aset neto teridentifikasi.
Klasifikasi pengakuan :
1.
Aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas
yang diambil alih memenuhi definisi aset dan liabilitas dalam kerangka dasar
pengukuran KDPPLK pada tanggal akuisisi.
2.
Dalam menentukan aset yang dieroleh atau liabilitas
yang diambil alih diperoleh dari pertukaran dengan pihak diakuisisi serta aset
dan lialibilitas (jika ada) hasil transaksi terpisah dicatat sesuai dengan
sifatnya dan SAK terkait.
3.
Pihak pengakuisisi dapat mengakui suatu aset dan
liabilitas yang sebelumnya yang tidak diakui pihak akuisisi sebagai aset dan
liabilitas dalam laporan keuangannya.
4.
Pragraf B28-B40 memberiksan panduan dalam pengakuan
sewa operasi dan aset ak berwujud. Paragraf 22-28 menentukan jenis aset
teridentifikasi dan liabilitas yang termasuk pos-pos yang diberikan pengecualian
terbatas oleh pernytaan ini terkait prinsip dan ketentuan pengakuan.
Prinsip pengukuran :
1. Pihak pengakuisisi mengukur aset
teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih dengan nilai
wajar pada tanggal akuisisi.
2. Pihak pengakuisisi mengukur kepentingan
non pengendali pada pihak diakuisisi baik pada nilai wajar ataupun pada
proporsi kepemilikan. Kepentingan non pengendali atas aset netto
teridentifikasi dari pihak diakuisisi.
3. Yang termasuk dalam pengecualian dari
prinsip pengakuan dan pengukuran yaitu pajak penghasilan, imbalan kerja, aset
identifikasi dan yang termasuk pengecualian dari prinsip pengukuran (hak yang
diperoleh kembali, penghargaan pembayaran berbasis saham, aset dimiliki untuk
dijual), juga didalam paragraf B41-45 yaitu aset dengan arus kas yang tidak
pasti, aset yang terkait dengan sewa operasi yang mana pihak yang diakuisisi
merupakan lessor, aset tidak digunakan atau digunakan dengan cara berbeda
dengan pemakaian pelaku pasar lain, kepentingan non pengendali pihak
diakuisisi.
Pengecualian dari prinsip pengakuan
dan pengukuran
Pihak pengakuisisi mencatat pos-pos dengan menerapkan ketentuan provisi,
liabilitas kontijensi dan aset kontijensi diakui dengan hasil berbeda
jika menerapkan prinsip dan ketentuan pengakuan sebagai tambahan dan diukur
pada suatu jumlah selain nilai wajar pada tanggal akuisisi.
- Pengakuan dan pengukuran
goodwill atau keuntungan dari pembeilan dengan diskon
Dalam suatu kombinasi bisnis, ada kalanya imbalan yang diberikan lebih
besar daripada nilai wajar aset neto (aset dikurangi liabilitas) yang
diperoleh. Selisih tersebut diberikan karena pengakuisisi menilai bahwa
perusahaan yang diakuisisi mempunyai berbagai kelebihan (aset) yang tidak bisa
diidentifikasi. Aset demikian disebut goodwill.
Sebaliknya bila imbalan yang diberikan lebih kecil daripada nilai wajar
aset neto (aset dikurangi liabilitas) yang diperoleh, maka akan terdapat
goodwill negatif. Goodwill negatif akan dicatat oleh pengakuisisi sebagai
keuntungan pada tahun berjalan. Perhitungan goodwill didapatkan dari :
Setiap akhir periode dilakukan pengujian atas Goodwill, apakah terjadi
penurunan atau tidak. Bila nilainya turun, goodwill harus dikurangi.
Pihak pengakuisisi dapat mengakui goodwill pada tanggal akuisisi yang
diukur sebagai selisih lebih (a) atas (b) dibawah ini :
a. Nilai
agregrat dari :
(i)
Imbalan yang
dialihkan yang diukur sesuai dengan pernyataan ini, yang pada umumnya
mensyaratkan nilai wajar tanggal akuisisi.
(ii)
Jumlah setiap kepentingan nonpengendali pada pihak
diakuisisi yang diukur sesuai dengan pernyataan ini; dan
(iii)
Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara
bertahap, nilai wajar pada tanggal akuisisi kepentingan ekuitas yang sebelumnya
dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada pihak diakuisisi.
b. Selisih
jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil
alih pada tanggal akuisisi.
Pihak pengakuisisi dan pihak diakusisi menukarkan hanya kepentingan
ekuitas, nilai wajar tanggal akuisisi dari kepentingan ekiutas pihak
diakusisi mungkin dapat diukur secara lebih andal daripada nilai wajar
tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas pihak pengakuisisi.
c. Pembelian
dengan diskon
-
Pihak pengakuisisi melakukan pembelian dengan diskon,
bila melebihi nilai agregat dari jumlah yang dinyatakan.
-
Bila dalam kombinasi binis yang merupakan penjualan
terpaksa yang terjadi karena pihak penjual melakukannya karena diwajibkan.
-
Pihak pengakuisisi menilai kembali apakah telah
mengidentifikasi dengan tepat seluruh aset yang diperoleh dan liabilitas yang
diambil alih serta mengakui setiap aset atau liabilitas tambahan yang dapat
diidentifikasi dalam pengkajian kembali tersebut.
d. Imbalan yang
dialihkan
o Imbalan yang dialihkan dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada nilai
wajar, yang dihitung sebagai hasil penjumlahan dari nilai wajar tanggal
akuisisi atas seluruh aset yang dialihkan oleh pihak pengakuisisi, liabilitas
yang diakui oleh pihak pengakuisisi kepada pemilik sebelumnya dan kepentingan
ekuitas yang diterbitkan oleh pihak pengakuisisi.
o Imbalan yang dialihkan mungkin termasuk aset atau liabilitas dari pihak
pengakuisisi yang memiliki nilai tercatat yang berbeda dari nilai wajarnya pada
tanggal akuisisi. Jika demikian, pihak pengakuisisi mengukur kembali aset atau
liabilitas yang dialihkan pada nilai wajarnya pada tanggal akuisisi dan
mengakui keuntungan dan kerugian yang dihasilkan, jika ada dalam laba rugi.
Namun demikian kadang aset atu liabilitas yang dialihkan tetap berada dalam
entitas hasil penggabungan setelah kombinasi bisnis, dan oleh karena itu pihak
pengakuisisi tetap mengendalikan aset atau liabilitas tersebut.
a)
HARGA
AKUISISI
Nilai investasi pada tanggal
akuisisi dicatat sebesar harga perolehan. Biaya terkait akuisisi adalah biaya
yang dikeluarkan pihak pengakuisisi dalam rangka kombinasi bisnis, yang
meliputi biaya makelar, hukum, akuntansi, penilaian, dan biaya professional
atau konsultasi lainnya, serta biaya administrasi umum termasuk biaya
pemeliharaan departemen akuisisi internal yang dicatat sebagai beban pada
periode akuisisi. Khusus biaya pendaftaran serta penerbitan efek utang dan efek
ekuitas sesuai dengan PSAK 55 (Revisi 2006) : Instrumen Keuangan :
Pengakuan dan Pengukuran.
Akuisisi saham akan diikuti
dengan registrasi saham. Biaya registrasi saham pada dasarnya merupakan biaya
langsung akuisisi, tetapi tidak satu paket dengan harga akuisisi. biaya
langsung yang tidak satu paket dengan transaksi akuisisi diperlakukan sebagi
pengurang tambahan modal disetor.
Contoh:
Pada tanggal 1 januari 2012, PT.
intiseka mengakuisisi saham biasa PT. andaika sebanyak 4 juta lembar dengan
harga per saham Rp 1.400. pengeluaran-pengeluaran lain sehubungan dengan
akuisisi tersebut antara lain.
_
Biaya akuntan, perusahaan penilai, dan pihak independen lain yang terlibat
akuisisi Rp 200 juta
_
pengeluaran sehubungan dengan surat menyurat Rp 15.000.000
Harga akuisisi
dibayar dengan menerbitkan saham PT. intiseka sebanyak 2 juta lembar dengan
nilai nominal Rp 2000 dan harga pasar Rp 2.800 per lembar. Saham ini diberikan
kepada pemilik lama 4 juta lembar saham PT. andaika.biaya konsultan dan
pengeluaran lainnya dibayar per kas tunai.
Dengan demikian harga perolehannya
adalah 4 juta lembar x Rp 1.400 per saham = Rp 5,6 miliar, yang merupakan nilai
investasi pada tanggal 1 januari 2012 transaksi ini dicatat sebagai berikut:
Investasi
dalam saham biasa Rp
5.600.000.000
Beban Rp
215.000.000
Saham biasa (2 juta x 2.000) Rp4.0000.0000
Tambahan modal disetor Rp
1.00.000.000
Kas Rp
215.000.000
Akuisisi saham akan diakui dengan registrasi
saham. Biaya registrasi saham pada dasarnya merupakan biaya langsung akuisisi,
tetapi tidak satu paket dengan harga akuisisi. Biaya langsung yang tidak satu
paket dengan transaksi akuisisi diperlakukan sebagai pengurang tambahan modal
disetor. Dalam transaksi akuisisi diatas, misalkan perusahaan mencatat saham
dengan biaya Rp 100 juta per kas, PT. intiseka akan mencatat ayat jurnal
sebagai berikut:
Tambahan
modal disetor Rp
100 juta
Kas Rp
100 juta
Jadi tambahan modal disetor PT. intiseka
berkurang sebesar Rp 100 juta akibat
pencatatan saham PT. andaika yang diakuisisi tersebut.
b)
ALOKASI
HARGA AKUISISI
PSAK 22 revisi 2010
mengharuskan pihak pengakuisisi menilai aset teridentifikasi yang diperoleh dan
kewajiban/liabilitas yang diambil alih dengan niali wajar pada tanggal
akuisisi. Selain itu PSAK 22 juga mengharuskan pihak pengakuisisi untuk
mengukur kepentingan nonpengendali atas aset neto teridentifikasi pihak yang
diakuisisi. Penilaian pada nilai wajar umumnya dimaksudkan untuk mendapatkan
harga akuisisi yang wajar. Prinsip historical cost mengharuskan entitas
menyajikan aset berdasarkan harga perolehan, tetapi ketika terjadi akuisisi
saham, neraca entitas yang diakuisisi harus dinilai berdasarkan harga
wajarnya oleh penilai independen. Nilai wajar yang lebih tinggi akan
menyebabkan harga akuisisi (niai investasi) menjadi lebih tinggi.
Kondisi dimana nilai wajar
aset lebih tinggi dari nilai buku atau nilai buku utang lebih besar dari nilai
wajarnya disebut undervalue.
Apabila nilai wajar aset lebih
kecil dari nilai buku atau nilai wajar utang lebih tinggi dari nilai buku yang
tercatat, maka hal itu disebut sebagai overvalue.
Contoh :
Nilai wajar sebesar Rp6,8 miliar merupakan nilai
wajar 100% kekayaan PT Andika, yaitu yang baik yang akan diakusisi 80% maupun
kepentingan nonpengendali.Harga akusisi sebesar Rp5,6 miliar mencerminkan harga
wajar atas 80% bank suara PT Andika. Karena kepentingan nonpengendali juga
harus nilai pada harga wajar sesuai PSAK 22 revisi 2010 maka harga diakusisi sebesar
Rp5,6 miliar dapat dijadikan rujukan
harga wajar untuk 20% kepentingan nonpengendali. Jika harga wajar untuk 80% hak
suara adalah Rp5,6 miliar, maka harga pasar untuk 100% adalah Rp7 miliar (Rp5,6
miliar/80%). Dengan demikian harga nonpengendali adalah Rp1,4 miliar (20% x Rp7
miliar). Perhitungan harga wajar kepentingan nonpengendali ini bukan
satu-satunya teknik yang diizinkan. Jika terdapat bukti lain yang lebih valid,
dapat diterapkan teknik perhitungan lain untuk kepentingan nonpengendali. Jadi,
harga wajar kepentingan nonpengendali bisa saja lebih besar atau lebih kecil
dari Rp1,4 miliar.
c)
GOODWILL DAN
DISKON PEMBELIAN
Harga ekuitas yang
diakuisisi
xxxx
Harga wajar kepentingan non
pengendali
xxxx
Total harga
wajar xxxx
Total nilai wajar ntitas yang
diakuisisi
(xxxx)
Goodwill xxxx
Goodwill adalah suatu aset
yang mencerminkan manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset lainnya yang
diperoleh dalam kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifikasi secara
individual dan diakui secara terpisah.
Goodwill yang diakui
sebelumnya
Harga
ekiutas yang diakuisisi
Rp. 5.600.000.000
Harga wajar
kepentingan nonpengendali Rp. 1.360.000.000
Total harga
wajar Rp.
6.960.000.000
Total nilai
wajar entitas yang
diakuisisi (Rp.
6.800.000.000)
Goodwill
Rp.
160.000.000
Goodwill
pihak pengakuisisi
(Rp.
160.000.000)
Goodwill
nonpengendali Rp.
0
Entitas menerapkan pernyataan
ini, secara prospektif untuk goodwill yang diperleh dari kombinasi bisnis yang
tanggal akuisisinya sebelum tanggal 1 Januari 2011. Oleh karena itu , entitas :
- Menghentikan amortisasi
goodwill sejak awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januri 2011;
- Mengeliminasi jumlah
tercatat yang terkait dengan akumulasi amortisasi sehubungan penurunan
goodwill pada awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 januari 2011; dan
- Melakukan uji penurunan
nilai atas goodwill sesuai dengan PSAK 48 : Penurunan Nilai Aset
sejak awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari
2011.
Goodwill Negatif yang Diakui Sebelumnya
Pada awal periode tahun buku
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011 yang berasal dari
kombinasi bisnis yang tanggal akuisisinya sebelum tanggal 1 Januri 2011, jumlah
tercatat goodwill negatif dihentikan pengakuannya dengan melakukan penyesuaian
terhadap saldo laba awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 januari 2011.
Diskon Pembelian
Kadangkala, pihak pengakuisisi
melakukan pembelian dengan diskon yaitu suatu kombinasi bisnis dimana hasil
penjumlahan harga ekuitas yang diakuisisi dan harga wajar kepentingan non
pengendali lebih kecil dari nilai wajar total ekuitas entitas yang diakui.
Sebelum mengakui keuntungan dari pembelian dengan diskon, pihak pengakuisisi menilai
kembali apakah telah mengidentifikasi dengan tepat seluruh aset yang diperoleh
dan liabilitas yang diambil alih, serta mengakui setiap aset atau liabilitas
tambahan yang dapat diidentifikasi dalam penyajian kembali tersebut. PSAK 22
mensyaratkan pihak pengakuisisi juga mengkaji kembali prosedur yang digunakan
untuk mengukur jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi sebagai berikut:
a.
Aset
teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih
b.
Kepentingan
non pengendali pada pihak yang diakuisisi, jika ada;
c.
Untuk
kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, kepentingan ekuitas pihak
pengakuisisi yang dimiliki sebelumnya pada pihak yang diakuisisi; dan
d.
Imbalan yang
dialihkan
Jika selisish wajar entitas yang diakui tetap ada, pihak pengakuisisi mengakui
keuntungan yang dihasilkan dalam laporan laba rugi pada tanggal akuisisi.
Keuntungan tersebut diatribusikan pada pihak pengakuisisi sehingga diskon
pembelian pada dasarnya merupakan kemampuan negosiasi pihak pengakuisisi atau
timbul dari kombinasi bisnis yang terpaksa. Kondisi ini membuat bargaining
power pihak pengakuisisi lebih tinggi sehingga harga akuisisi lebih rendah.
Dengan demikian diskon pembelian diakui sebagai keuntungan bagi pihak
pengakuisisi saja.
Contoh
Misalkan, dalam kasus kombinasi bisnis PT Intiseka
dengan PT Andaika, harga akuisisi, adalah Rp 5,42 miliar dan harga wajar
kepentingan nonpengendali berdasarkan penilaian appraisal company adalah Rp1,36 miliar, sehingga diskon pembelian
adalah:
Harga ekuitas yang diakuisisi Rp5.420.000.000
Harga wajar kepentingan nonpengendali 1.360.000.000
Total harga wajar Rp6.780.000.000
Total nilai wajar entitas yang diakuisisi (6.800.000.000)
Keuntungan diskon Rp 20.000.000
PT Intiseka akan mencatat akuisisi
tersebut dalam laporan konsilidasi sebagai berikut:
Aset yang dapat diendefikasi yang
diperoleh 9.450.000.000
Kas
5.420.000.000
Liabilitas
yang diaambil-alih
2.650.000.000
Keuntungan
dari pembelian dengan diskon 20.000.000
Ekuitas-kepentingan
nonpengenndali
1.360.000.000
d)
PEMBUKUAN ENTITAS PENGAKUISISI SETELAH KOMBINASI BISNIS
Prosedur akuntansi investasi
pihak pengakuisisi dalam ekuitas entitas yang diakuisisi dalam banyak hal
dilakukan sesuai dengan PSAK 15 (revisi 2009): investasi dalam entitas asosiasi
yang mensyaratkan penerapan metode ekuitas dimana investasi pada awalnya
dicatat sebesar biaya perolehan dan jumlah tercatat tersebut ditambah atau
dikurangi untuk mengakui bagian investor yang dalam hal ini adalah pihak pengakuisisi,
atas laba atau rugi investee setelah tanggal perolehan.
Investasi
dalam
Ekuitas
xxx
Pendapatan
Investasi
xxx
Distribusikan laba atau
deviden yang diterima dari investee mengurangi nilai tercatat investasi
yang dicatat investor sebagai berikut:
Piutang
Deviden
xxx
Investasi dalam
Ekuitas
xxx
Oleh karena itu persamaannya
sebagai berikut:
|
Jika terdapat perubahan
proporsi bagian investor atas investee yang timbul dari pendapatan
komprehensif lainnya bagi investee. Investor akan mencatat:
Investasi dakam
Ekuitas xxx
Pendapatan Komprehensif
Lainnya
xxx
Contoh :
Misalkan PT Intiseka memiliki 80% saham PT
Andaika, maka haknya atas laba sebesar Rp 200 juta dan dividen tunai sbesar
Rp100 juta. Pt Intiseka mencatat pengumuman laba PT Andaika sebagai berikut:
Investasi
dalam saham (80%xRp200 juta) Rp
160 juta
Pendapatan investasi Rp
160 juta
Karena PT intiseka memiliki 80% saham PT
Andaika, maka haknya atas laba PT Andaika adalah 80% x Rp200 juta = Rp160 juta.
Pengumuman dividen PT Andaika sebesar Rp100 juta merupakan
pengurangan herta investor dalam perusahaan investee
sesuai dengan proporsi kepemilikan (80%). Catatan PT Intiseka atas
pengumumman dividen tersebut adalah:
Pitung dividen (80% x Rp
100.000.000) Rp80.000.000
Investasi dalam saham Rp80.000.000
e)
PENDAPATAN INVESTASI DALAM LAPORAN KEUANGAN INDIVIDU
Walaupun pihak pengakuisisi
setelah kombinasi bisnis diharuskan mencatat dan menyesuaikan nilai
investasinya dengan metode ekuitas sesuai PSAK revisi 2009 tetapi PSAK 4 tetap
mengijinkan entitas pengakuisisi menggunakan metode biaya ketika menyusun
laporan tersendiri atau laporan individu dalam batas sebagai infomasi tambahan
sesuai dengan PSAK 55: instrumen keuangan: pengakuan dan pengukuran. Pencatatan
dengan metode biaya menyajikan nilai investasi sebesar harga perolehan dan
mengabaikan pengembangan investasi dalam entitas anak. Metode biaya
disebut juga metode pendapatan dimana berpandangan bahwa perusahaan investee
adalah sumber pendapatan investor. Bila investee mengumumkan laba, hal
itu belumlah menjadi pendapatan bagi perusahaan investor. Berdasarkan teori
akuntansi, pendapatan itu harus dibuktikan dengan adanya aliran masuk kas atau
bukti akan menerima kas (piutang). Pengumuman laba entitas investee
tidak serta merta menjadi tanda aliran kas masuk bagi investor kecuali investee
berniat membagikan laba tersebut kepada pemegang saham (deviden). Jadi, laba
entitas investee tidak boleh diakui sebagai pendapatan oleh investor.
Karena itu tidak ada ayat jurnal penyesuaian yang dibuat entitas investor atas
pengumuman laba investee.
Jika pihak investee
mengumumkan deviden hal ini merupakan bukti pendapatan bagi investor yakni
pendapatan deviden.
Piutang
Deviden
xxx
Pendapatan Deviden
xxx
Dalam metode biaya sumper
pendapatan investasi adalah laba dibagikan oleh investee. Penerapan
metode ini dilakukan dengan alasan tertentu yakni:
1.
Pengendalian
dimaksudkan untuk sementara, karena alasan perusahaan anak dibeli dengan tujuan
dijual kembali dalam jangka pendek.
2.
Perusahaan
anak dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga mempengaruhi secara
signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana kepada perusahaan induk.
3.
Penggunaan
metode ekuitas atas investee tidak lagi sesuai dengan alasan-alasan
tertentu.
Contoh
:
PT
Andaika membagi dividen setelah PT Intiseka menjadi pemilik saham perusahaan
tersebut sebesar 80%. Apabila PT Intiseka mencatat investasinya dengan
menggunakan metode cost, pengumuman dividen untuk yang 80% dicatat sebagai
pendapatan dengan ayat jurnal berikut:
Piutang dividen (80% x 100 jt) Rp 80 jt
Pendapatan investasi Rp 80 jt
Jadi, pendapatan
investasi dalam metode cost merupakan dividen yang diumumkan investee.
Pada umunya, dividen
ditetapkan berdasarkan laba yang diperoleh, sementara hak investor atas dividen
maksimum sebesar laba entitas investee. Misalkan pada tahun 2012 PT Andaika
mengumumkan laba sebesar Rp 200 juta, sehingga hak PT Intiseka atas dividen PT
Andaika maksimum sebesar 80% x 200 juta = Rp 160 juta.
Apabila PT Andaika
mengumumkan dividen sebesar Rp 225 juta atau PT Intiseka mendapat 80% x 225
juta = Rp 180 juta, penerimaan ini telah melampaui hak PT Intiseka sebesar Rp
180 – Rp 160 = Rp 20 juta. Kelebihan hak atas pendapatan ini diperlakukan
sebagai pengurang nilai investasi, sehingga pengumuman dividen investee dicatat
oleh PT Intiseka sebagai berikut:
Piutang dividen Rp
180 juta
Pendapatan
investasi Rp
160 juta
Investasi
dalam saham Rp 20 juta
Akibat pengumuman dividen ini nilai investasi PT Intiseka
berkurang sebesar Rp 20 juta sehingga investasi per 31 desember 2012 menjadi Rp
5,6 miliar – Rp 20 juta = Rp 5.580.000.000.
Apabila PT Andaika mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp
225 juta sebelum tanggal laporan keuangan, maka pada tanggal pengumuman dividen
PT Intiseka mencatat pendapatan sebagai berikut:
Piutang dividen Rp
180 juta
Pendapatan
dari PT Andaika Rp
180 juta
Apabila laba yang diumumkan PT Andaika
ternyata sebesar Rp 200 juta, maka PT Intiseka harus melakukan koreksi atas
pendapatan sebesar Rp 20 juta karena pendapatan tersebut telah melebihi hak
atas laba. Ayat jurnal koreksinya adalah:
Pendapatan dari PT
Andaika Rp
20 juta
Investasi
dalam saham PT Andaika Rp
20 jtua
2.
METODE
PENYATUAN KEPEMILIKAN
Suatu
penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung
bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh
aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan
selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas
gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan
pengakuisisi (acquirer).
Hilangnya metode penyatuan kepemilikan
(pooling of interest).Didalam PSAK 22 (Revisi 2010) metode akuntansi untuk
akuisisi hanya satu yakni metode pembelian (purchase method) sedangkan metode
penyatuan kepemilikan yang sebelumnya masih dijinkan oleh PSAK 22 (Reformat
2007) tidak lagi diperbolehkan. Walaupun pada praktik bisnis di Indonesia saat
ini rata-rata akuisisi memang menggunakan metode pembelian namun metode
penyatuan kepemilikan masih menjadi pilihan oleh beberapa perusahaan. Salah
satu alasannya adalah metode penyatuan kepemilikan lebih murah dan lebih
sederhana dimana net aset perusahaan yang diakuisisi tidak harus lebih dinilai
ulang sesuai dengan nilai wajarnya dan digabungkan sesuai dengan nilai bukunya.
Hilangnya metode
penyatuan kepemilikan ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah metode ini
juga akan dihilangkan untuk restrukturisasi entitas sepengendali yang diatur
dalam PSAK 38? Hal ini sangat menarik karena PSAK 38 ini sering digunakan oleh
para konglomerat di Indonesia di mana mereka membeli perusahaan yang kurang
baik kondisinya, kemudian disehatkan untuk kemudian dijual kepada perusahaan di
dalam grup tersebut yang biasanya merupakan perusahaan publik. Perusahaan
publik dapat melakukan right issue, menggunakan dana masyarakat, guna membiayai
akuisisi tersebut. Sang konglomerat mendapatkan untung dari marjin penjualan namun
tetap dapat mengendalikan perusahaannya karena masih berada dalam satu grup.
DSAK-IAI nampaknya
belum akan mencabut PSAK 38 yang dahulu referensinya dari US GAAP dan bukan
diadopsi dari IFRS. Sehingga metode penyatuan kepemilikan masih menjadi pilihan
metode akuntansi yang diijinkan untuk restrukturisasi entitas sepengendali.
Saat ini restrukturisasi entitas sepengendali tidak termasuk dalam cakupan PSAK
22 (Revisi 2010). Namun mungkin hal tersebut tidak akan lama karena IFRS yang
“principle based” tidak memiliki pengaturan mengenai hal ini dan pada intinya
apabila esensi transaksinya sama seharusnya dicatat dengan metode yang sama.
Apabila konvergensi IFRS akan dirampungkan pada tahun 2012, kemungkinan besar
PSAK 38 juga akan dicabut.
KESIMPULAN
Penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan
dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain
menjadi satu kesatuan ekonomi. Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha : Dari
segi jenis usaha perusahaan yang bergabung : Penggabungan Horizontal adalah Penggabungan
perusahaan-perusahaan dalam line- business atau pasar yang sama; Penggabungan
Vertikal yaitu Penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang
berbeda secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi, misalnya
penggabungan usaha antara perusahaan kain dengan perusahaan pakaian jadi; serta
Konglomerasi yaitu Penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau
jasa yang tidak saling berhubungan, misalnya penggabungan usaha antara
perusahaan minyak dengan perusahaan komputer.Dilihat menurut kejadian hukumnya
dapat dibedakan kedalam: Akuisisi (acquisition) yaitu Akuisisi terjadi ketika
suatu perusahaan memperoleh aset produktif dari suatu entitas usaha lain dan
mengintegrasikan aset-aset tersebut ke dalam operasi miliknya; Merger yaitu Penggabungan usaha dengan cara
satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya
tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan; Konsolidasi yaitu Konsolidasi
terjadi ketika sebuah perusahaan baru dibentuk untuk mengambil alih aset-aset
dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya
entitas yang terpisah tersebut dibubarkan; Afiliasi yaitu Penggabungan usaha
dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain
untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).
Secara umum, tujuan dari kombinasi
bisnis adalah meningkatkan profitabilitas dan efisiensi. Secara khusus,
kombinasi bisnis dilakukan untuk : Penghematan
biaya; Mengurangi risiko; Mengurangi penundaan beroperasinya
perusahaan; Menghindari
pengambilalihan oleh perusahaan lainnya;
Memperoleh aset tidak berwujud; dan Alasan-alasan lain.Metode Kombinasi
Akuntansi :
Penyatuan
kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest)
yaitu Suatu
penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung
bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh
aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya
memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan,
sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan
pengakuisisi (acquirer); Purchase Method ( Metode Pembelian )
yaitu Metode Pembelian yang di persyaratkan dalam FASB Statement No. 141 hanya
berfokus pada pencatatan nilai wajar untuk bagian dari aset dan kewajban yang
diperoleh dalam pembelian.Metode yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007; Metode
yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007 adalah Metode Akuisisi yaitu Aset
dan liabiliti yang dicatat dengan nilai wajar, dikurangi presentase kepemilika
dari pembelian perusahaan oleh pengakuisisi ( dengan catatan pembelian
kepentingan cukup besar untuk memiliki pengendalian atas perusahaan yang di akuisisi).
Metode
Kombinasi Bisnis : Metode Akuisisi yaitu entitas mencatat setiap kombinasi
bisnis. Dilakukan dengan A : Mengidentifikasi
Perusahaan Pengakuisisi; B : Penentuan tanggal akuisisi (tanggal pihak pengakuisisi
memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi); C
: Pengakuan dan pengukuran aset
teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil alih, dan kepentingan
nonpengendali pihak yang diakuisisi (dalam kombinasi bisnis dengan pembelian
saham di atas 50%); D : Pengakuan dan pengukuran goodwill
atau keuntungan dari pembelian dengan diskon. Dan Penyatuan kepemilikan
(uniting of interest/pooling of interest) yaitu Suatu
penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung
bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh
aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan
selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas
gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan
pengakuisisi (acquirer).
DAFTAR
PUSTAKA
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Budiwati Permata, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan menjanjikan ini dan itu, orang-orang yang menganggur, saya sarankan Anda semua harus berhati-hatilah
beberapa bulan yang lalu, saya tegang secara finansial dan sangat membutuhkan pinjaman untuk mendapatkan bisnis saya kembali, saya tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya Dian Pelangi yang merujuk saya kepada pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Christabel's Missan, seorang ibu yang baik, yang meminjamkan saya pinjaman 800 juta tanpa jaminan dalam waktu kurang dari 20 jam tanpa tekanan atau tekanan dan hanya 2% bunga
Saya terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya gunakan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji untuk membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi ibu yang baik melalui email: christabelloancompany@gmail.com
dan dengan rahmat Tuhan dia tidak akan membiarkan Anda mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: permatabudiwati@gmail.com
dan teman saya Dian Pelangi yang memperkenalkan saya dan memberi tahu saya tentang Ms. Christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ms. Christabel, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email: (lianmeylady@gmail.com) sekarang,
Apa yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan saya yang saya kirim langsung ke akun ibu Christabel. Anda masih dapat menghubungi ibu yang baik, What'sApp Number +15614916019
tolong bijak dan semoga Allah membimbing kita semua
Nama saya Budiwati Permata
Pinjaman saya adalah 800 juta
Christael Missan perusahaan investasi pinjaman
Instagram: Christabel Missan
email: Christabelloancompany@gmail.com
Nomor Whatsapp +15614916019
Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
BalasHapusApakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau mengembangkan bisnis Anda?
Apakah Anda mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman dari Pemberi Pinjaman atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
Kemudian khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
Kembali kepada kami untuk negosiasi tentang jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijak.
JENIS PINJAMAN KAMI
Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban finansial. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.
Data pelamar:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Pekerjaan:
6) Nomor telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Pendapatan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Jangka waktu pinjaman:
11) Apakah Anda pernah melamar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
{gloriasloancompany@gmail.com} atau
Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
Nomor Perwakilan Indonesia: +6288286919466
Salam Hormat
HALO
BalasHapusSaya ADAWIYAH YAHYA dari malaysia saya tinggal di kota temerloh pahang. Saya tidak pernah tahu benar-benar mungkin mendapatkan pinjaman dari pinjaman online atau pemberi pinjaman. Saya sekarat dalam hutang dengan banyak tagihan yang harus dibayar untuk ketiga anak saya dan nilai kredit saya juga sangat rendah. Jadi, saya baru saja online untuk mengetahui lebih banyak tentang cara mendekati bank atau mengambil pinjaman hari pembayaran dengan skor kredit rendah. Kemudian saya menemukan banyak tulisan dan artikel di berbagai situs tentang bagaimana KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY membantu orang, perusahaan dan organisasi dengan tingkat bunga pinjaman @ 2%. Dengan ilmu yang saya dapatkan secara online, saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com), saya jelaskan sendiri. Saya mengajukan pinjaman sebesar $ 60.000 tetapi dia menyetujui $ 50.000 dan itu adalah $ 50.000 yang saya terima di rekening bank saya. Proses transaksinya sangat mudah dan cepat. dan juga mengkonfirmasi Identitas saya dan untuk memastikan keamanan dana. Saya merekomendasikan perusahaan ini kepada semua orang. Jangan mati dalam hutang sebelum Anda mencari bantuan. Tulis surat ke KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY sekarang Email (karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp +1 (585) 708-3478, untuk informasi lebih lanjut Anda juga dapat menghubungi saya melalui email adawiyahyahya63@gmail.com