A.
BENTUK
ORGANISASI
1. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi
atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub
system organisasi koperasi terdiri dari :
·
Anggota koperasi sebagai individu yang
bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·
Koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2. Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke
mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
·
Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar tujuan
yang sama, yang disebut kelompok koperasi
·
Terdapat anggota koperasi yang bergabung
dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri,
disebut swadaya dari kelompok koperasi
·
Koperasi sebgai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik
kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a)
Anggota koperasi
b)
Badan usaha koperasi
c)
Organisasi koperasi.
3.
Struktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur
dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu :
a.
Rapat anggota
Merupakan suatu wadah
dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk
membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka
mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai
pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat
menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan
yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha
koperasi.
b.
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota,
yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan,
bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus
sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang
sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan
maju mundurnya koperasi.
c.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi.
d.
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu
kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa
dan wewenang oleh pengurus.
B.
Hirarki Tanggung Jawab
C.
Pola
Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job description)pada
masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup
keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan
yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen
koperasi adalah :
·
Rapat Anggota merupakan
pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis
dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota
diselenggarakan setahun sekali.
·
Pengurus dipilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan
strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah
kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
·
Pengelola adalah
tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah
hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada
prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap
dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah
: Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Referensi
:
Buku Teori dan Praktik,
Arifin Sitio Halomoan Tamba – Jakarta : Erlangga, 2001