Kelas: 1EB36
NPM: 21214312
Perindo 3 (softskill)
PEMBANGUNAN DAN
OTONOMI DAERAH
A.Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari bahasa Greek ‘auto’
berarti ‘sendiri’ dan ‘nomia’ dari asal kata ‘nomy’ berarti ‘aturan’. Otonomi
berarti mengatur diri sendiri. Didalam maslah pemerintahan, pembrian otonomi
berarti pelimpahan sebagian kewenangan, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan negara dari pemerintah pusat kepada pemmerintahan daerah.
Penyelenggaran
Negara dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dasar negara oleh karenanya
pemerintah pusat berwenang merencanakan, melaksanakan, menyelenggarakan,
mengawasi dan menilai pelaksanaan setiap kegiatan penyelenggaraan negara
disetiap wilayah negara, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Pemberian otonomi tidak lebih dari pemberian kewenagan yang terbatas kepada
daerah yang masih tetap dalam batas-batas kewenangan pemerintah pusat, oleh
karenaya penyelenggaraan negara pada daerah otonom tetap harus menurut dan
sesuai dengan undang-undang, peraturan dan semua ketentuan yang bersifat umum
maupun bersifat sektoral atau khusus.
Pemberian
otonomi dilaksanakan melalui disentralisasi, dekonsentrasi, penugasan dan
pembantuan serat diataur dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 sebagaimana
telah diubah sebagian dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005. Ketentuan
pelaksanaan otonomi daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) antara lain
PP no. 38 tahu 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antar pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Disentralisai
adalah penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintahan kepada daerah otonomi
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Dekosentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai
wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertikal dari daerah. Tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serat dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dalam urusan
pemerintahan.
DPRD adalah
lembaga daerah yang dimana didlam DPRD duduk para wakil rakyat yang menjadi
penyalur aspirasi rakyat. Selain itu DPRD adalah suatu unsur penyelengara
pemerintah daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan hak dan kewajiban suatu
daerah otonom untuk mengurus dan mengatur dirinya sendiri mengenai urusan
pemerintahan dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat yang berada dan
menetap didalam ddaerah tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
B.Landasan Otonomi Daerah
Dari sisi
sejarah penkembangan penyelenggaraan pemerintah didaerah telah dihadirkan
beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur penyelenggaraan
mengenai pemerintah daerah antara lain:
· UU No.1
tahun 1945. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini lebih menitik beratkan pada
dekonstrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintah pusat.
· UU No.2
tahun 1948. Mulai tahun ini kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada
desentralisasi. Tetapi lebih ada dualisme peran dikepala daerah, disatu sisi ia
mempunyai peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah
pusat.
· UU No.1
tahun 1957. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme,
dimana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat
pemerintah pusat.
· Penerapan
presiden No.6 tahun 1959. Pada masa ini kebijakanotonomi daerah lebih
menekankan dekonstrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh
pemerintah pusat terutama dikalangan pamong praja.
· UU No.18
tahun 1965. Kebijakan otonomi daerah menitik beratkan pada desentralisasi
dengan memberikan otonomi seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonstrasi
diterapkan hanya sebagai pelengkap saja.
· UU no.5
tahun 1974. Setelah terjadinya G 30 S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman
dalam peraturan penyelenggaraan pemerintah dididaerah
· UU.No 22
tahun 1999. Pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelengaraan
pemerintah dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi luas, nyata dan
bertanggung jawab.
Seiring
dengan perubahan UUD Negara Indonesia tahun 1945 kebijakan tentang pemerintah
daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahn dilatarbelakangi oleh
kehendak untuk menampung semanagat otonomi daerah dalam memperjuangkan
perubahan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberikan
keleluasaan kepada daerah untuk menyusun rumah tangganya sendiri secara
demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Repoblik
Indonesia.
Adapun
pemeran penting dalam otonomi daerah antara lain: APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah) keberhasilan otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan bidang
keuangan dan merupakan salah satu indikator penting dalam menghadapi otonomi
daerah. Kedudukan faktor keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat
penting. Karena pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya
dengan efektif dan efesien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan
pembangunan dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kreteria untuk
mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri suatu daerah otonom diharapkan mampu atau mandiri dalam
membiayai kegiatan pemerintah daerah dengan tingkat ketergantungan kepada
pemerintah pusat mempunyai proposal yang lebih kecil dan pendapatan asli daerah
harus menjadi bagian yang terbesar dalam memobilitasi dana penyelenggaraan
pemerintah daerah.
C.Dasar dan Tujuan Otonomi Daerah
Pemberian
otonomi kepada daerah adalah sarana untuk memperlancar penyelenggaraan negara
sebagai tugas pemerintah NKRI sesuai dengan alenia keempat pembukaan UUD 1945
yaitu:
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanankan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat....dst”
Dengan
adanya ketentuan otonomi daerah seperti yang tertera dalam UUD 1945, pasal 18
ayat (2) tetap dalam kerangka NKRI, berarti pula harus tunduk dan patuh pada UU
dan peraturan pemerintah pusat. Jadi, tujuan pemberian otonomi kepada daerah
ialah untuk.
1. Meningkatkan dan memperlancar pembangunan didaerah, terutama dalam usaha
untuk mensejahterakan masyarakat, baik dibidang ekonomi, sosial, politik, budaya,
pendidikan maupun kesehatan.
2. Mempermudah dan memperlancar administrasi pemerintahan.
3. Meningkatka kualitas pengelolaan SDA maupun SDM.
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat derah dalam menentukan kebijakan
publik baik yang bersifat nasional maupun terbatas untuk daerah tertentu,
antara lain dalam penentuan politik ekonomi nasional dan menyusun rencana
pembangunan nasional.
5. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
6. Memperkuat pertahanan nasional disemua bidang.
D.Perkembangan Otonomi Daerah
Perkembangan
Otonomi pada saat sebelum tahun 1945 petama kali didirikan oleh Pemerintah
kolonial belanda pada awal abad ke 20. Pemerintahan yang dijalankan oleh
kolonial belanda, terdapat juga daerah-daerah yang disebut “swapraja” yang
diperintah oleh raja-raja pribumi setempat. Setelah tahun 1945 didiskripsi
sistem pemerintah daerah di Indonesia dengan diberlakukannya berbagai
perundang-undangan tentang pemerintah daerah. Setiap undang-undang yang
diberlakukan menandai terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan daerah dan
ini sangat erat kaitannya dengan situasi politik nasional.
Prinsip
pemerintahan Daerah menurut UU 5/1974 yakni memiliki tiga prinsip utama
diterapkan dalam sistem pemerintahan daerah, yaitu: Desentralisasi, Dekonstrasi
dan Tugas perbantuan. UU 5/1974 memberikan pengertian desentralisasi sebagai
pelimpahan urusan-urusan Pemerintah dari Pemerintah Pusat atau tingkat daerah
diatasnya kepada pemerintah daerah untuk menjadi urusan daerah yang
bersangkutan. Sedangkan untuk devinisi dekonstrasi sebagai pelimpahan
kewenangan dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal
kepada pejabat-pejabatnya didaerah. Tugas pembantuan diartikan sebagai
kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh
pemerintah pusat. Adapun biaya dan peralatannya untuk menjalankan tugas
tersebut menjadi tanggung jawab yang menugaskan. Pelaksanaan dekonstrasi dan
desentralisasi tersebut telah menyebabkan ada dua jenis pemerintahan didaerah,
1. Pemerintahan atas dasar desentralisasi adalah melahirkan adanya pemerintah
daerah otonom.
2. Adanya pemerintah wilayah atas atas dasar konsep dekonstrasi.
Kedua
tingkatan pemerintahan provinsi dan kabupaten atau kota madya mempunyai dua
jenis pemerintahan yaitu pemerintahan otonom dan administratif. Namun untuk
menghindari tumpang tindih dan pemborosan kedua struktur pemerintah tersebut
diintegrasikan menjadi satu.